Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/02/2020 15:41 WIB

IHW : Ada Pembajak Dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menyebut adanya pihak yang ingin membajak Omnibus Law Cipta Kerja terkait jaminan produk halal. 
 
Ikhsan menegaskan, dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang menyerahkan wewenang jaminan produk halal kepada masing-masing ormas keagamaan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi.
 
"Ini sangat berbahaya, karena akan memicu disintegrasi dari keulamaan yang selama ini sudah menjadi satu dalam wadah Majelis Ulama Indonesia," ujar Ikhsan di Jakarta dalam sebuah diskusi, Rabu (19/2). 
 
Oleh karena itu, Ikhsan menduga adanya sejumlah pihak yang mempunyai kepentingan tertentu di dalam Omnibus Law sehingga menyingkirkan peranan MUI sebagai pemegang wewenang tunggal untuk pemberian sertifikasi halal. 
 
"Kita curigai ternyata ditukangi artinya dibajak, adanya kepentingan-kepentingan yang mengabaikan kepentingan yang lebih besar termasuk kepentingan syariah bahkan dilanggar," imbuhnya.
 
Maka dari itu, ia menentang pengalihan kewenangan sertifikasi halal dari MUI karena tidak sesuai dengan semangat UU Jaminan Produk Halal yang sudah ada saat ini.
 
"Maka ketentuan Omnibus mengenai hal itu harus dicabut sama sekali, dan tidak boleh ada itu adalah kewenangan ulama negara tidak boleh mengambil hukum agama," tutupnya. 
 
Dalam draf resmi Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR, jaminan produk halal tetap ada. Namun, standarnya diturunkan dari semula harus berdasarkan fatwa MUI, kini bahkan dapat dilakukan oleh masing-masing ormas islam. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1827 Kali
Berita Terkait

0 Comments