Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/02/2020 13:14 WIB

Guru Tidak Dapat Dipecat Secara Sepihak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listyarti
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listyarti
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyatakan guru tidak dapat dipecat secara sepihak tanpa mengikuti prosedur kepegawaian. 
 
Menanggapi kasus yang terjadi terhadap salah seorang oknum guru di SMAN 12 Kota Bekasi beberapa waktu lalu, Retno menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dapat dibenarkan dalam alasan apapun. 
 
"Ini bukan yang pertama melakukan pendisiplinan, tentu tidak diperkenankan melakukan perbuatan itu dan ia melanggar peraturan undang-undang perlindungan anak," ungkap Retno di Jakarta, Rabu (19/2). 
 
Namun Retno mengatakan selain masalah kekerasan seksual, guru tidak dapat dipecat secara sepihak. 
 
"Mestinya ini si guru di  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dulu oleh atasannya langsung, yaitu Kepala Sekolah, lalu setelah itu kepala sekolah melaporkan kepada Dinas lalu disana itu kena tentang disiplin pegawai negeri. Jadi selesaikan dulu secara administrasi kepegawaiannya," imbuhnya. 
 
Sebelumnya sebuah video menjadi viral di sosial media menunjukkan seorang oknum guru di SMAN 12 Bekasi melakukan tindakan kekerasan terhadap para siswa yang terlambat datang ke sekolah. 
 
Hal tersebut sudah mendapatkan perhatian dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Jawa Barat, oknum guru bernama Idianto ini dikabarkan sudah dimutasi dari SMAN 12 Bekasi berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak terkait. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1361 Kali
Berita Terkait

0 Comments