Selasa, 18/02/2020 15:14 WIB
KPAI : Pelanggaran Hak Anak 2019 Turun
JAKARTA, DAKTA.COM - KPAI merilis data pengaduan pelanggaran terhadap hak anak pada tahun 2019 lebih menurun dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPAI Susanto yang memaparkan bahwa sepanjang tahun 2019 ada sebanyak 4369 kasus pelanggaran yang mereka terima, dimana hal ini lebih menurun dibandingkan tahun 2018 sebanyak 4885 kasus.
"Jenis pengaduan yang paling banyak masih tentang anak berhadapan dengan hukum, lalu persoalan keluarga dan pengasuhan alternatif, serta pornografi dan kejahatan siber," papar Susanto di Jakarta, Selasa (18/2).
Susanto menambahkan, penurunan angka pelanggaran hak anak perlu menjadi perhatian dari berbagai pihak agar pencapaian ini dapat terus meningkat di tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak anak di tahun ini. KPAI mempersiapkan sejumlah langkah strategis, yakni integrasi perlindungan anak dalam kebijakan merdeka belajar yang dicanangkan oleh Kemendikbud,
"Lalu terkait pencegahan perkawinan usia anak, layanan rehabilitasi anak korban, pengawasan anak dari trafficking, optimalisasi perlindungan anak berbasis siber, serta penguatan pembentukan lembaga pengawas perlindungan anak di daerah," tutupnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments