Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/02/2020 13:57 WIB

Laporkan Jika Terjadi KDRT di Sekitar Kita

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga
BEKASI, DAKTA.COM - Kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi di tengah lingkungan masyarakat, bahkan terkadang korbannya tidak jauh dari sekitar kita.
 
Oleh karena itu, seseorang yang melihat atau mendengar jika terjadi kekerasan dalam rumah mempunyai kewajiban moril untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada RT/RW maupun aparat penegak hukum, walaupun dalam Pasal 165 KUHP hanya mengatur beberapa perbuatan saja yang wajib untuk dilaporkan, jika mengetahuinya. Hal ini guna mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan KDRT yang terus menerus.
 
Ada beberapa bentuk kekerasan dalam rumah, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
 
Ketua Badan Advokasi, Konsultasi, dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM-MAKN), Dr (Can) Kemas Herman, SH., MH., M.Si., CLA, menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga dapat diartikan sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga.
 
"Akibat dari kekerasan tersebut tentunya akan menimbulkan korban, yakni orang yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga," jelasnya dalam Bincang Hukum di Radio Dakta, Selasa (18/2).
 
Bincang Hukum bersama Ketua BAKUM-MAKN, Kemas Herman
 
Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga tidak melulu hanya laki-laki atau suami yang menjadi pelaku, tidak jarang juga perempuan atau istri yang menjadi pelaku.
 
Berbicara mengenai kekerasan dalam rumah tangga, sesungguhnya setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
"Kekerasan dalam rumah tangga juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan juga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta termasuk dalam bentuk diskriminasi. Jadi saksi mata yang melihat ada KDRT harus melaporkan," jelasnya.
 
BAKUM-MAKN sendiri merupakan lembaga advokasi yang membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum, tidak hanya perkara pidana tetapi juga menangani perkara perdata tentang usaha, termasuk agama yang berkaitan dengan pernikahan. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1774 Kali
Berita Terkait

0 Comments