Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 15/02/2020 12:20 WIB

Obon Tabroni: UU RI No.1 Tahun 1970 Perlu Direvisi

Obon Tabroni
Obon Tabroni
BEKASI, DAKTA.COM - Anggota DPR RI Obon Tabroni menilai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 perlu direvisi menyusul tingginya angka kecelakaan kerja.
 
Obon mengatakan fasilitas Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) belum sepenuhnya diterima pekerja, padahal itu merupakan instrumen penting agar keselamatan bagi pekerja dapat terlindungi.
 
Menurutnya, tujuh pekerja meninggal dunia setiap hari, sedangkan bagi pengusaha yang tidak menjalankan norma K3 hanya diberikan sanksi penjara 3 bulan atau denda sebesar Rp100 ribu. 
 
Oleh karena itu revisi Undang-Undang itu perlu dilakukan, dan bersyukur saat ini sudah masuk ke dalam program legislasi nasional dalam 5 tahun periode anggota DPR.
 
Meski masih menunggu di revisi, namun pihaknya berharap pengawasan harus dilakukan agar pengusaha menjalankan norma K3, sehingga kejadian kasus kecelakaan kerja seperti di pabrik gas PT. Semar Gemilang tidak lagi terjadi.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1312 Kali
Berita Terkait

0 Comments