Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 15/02/2020 12:25 WIB

2.016 Warga Negara Asing Bekerja di Bekasi

Ilustrasi pekerja (Photo by Josue Isai Ramos Figueroa on Unsplash)
Ilustrasi pekerja (Photo by Josue Isai Ramos Figueroa on Unsplash)
CIKARANG, DAKTA.COM - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 2.016 warga negara asing (WNA) bekerja di Kabupaten Bekasi. Ribuan WNA ini bekerja di sejumlah perusahaan penanaman modal asing (PMA).
 
"Sekarang kan sudah ada 6.700 lebih perusahaan baik PMA maupun PMDN (penanaman modal dalam negeri) di total 10 kawasan industri eksis saat ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup, Sabtu (15/2).
 
Suhup mengatakan 2.016 tenaga asing di wilayahnya didominasi pekerja Asia Timur dimana hampir separuhnya berasal dari Jepang disusul Korea Selatan dan Republik Rakyat China di urutan kedua dan ketiga. "Jepang mayoritas karena perusahaan mereka di sini paling banyak, terutama otomotif dan elektronik," katanya.
 
Keberadaan ribuan tenaga asing itu terpantau berdasarkan dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan perusahaan. Suhup memastikan akan terus berupaya melakukan pembaruan data jumlah tenaga kerja asing baik yang masuk, keluar, maupun mereka yang belum terdata.
 
"Sebagai pemilik kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tentunya pembaruan data ini membutuhkan waktu yang lebih namun kami akan terus berupaya semaksimal mungkin," ucapnya.
 
Dia juga meminta perusahaan turut aktif membantu pihaknya dalam melakukan proses pendataan TKA seperti membentuk divisi khusus menangani tenaga asing yang melaporkan pekerja asing aktif di perusahaannya. Bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA baru harus terlebih dahulu mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memenuhi persyaratan seperti pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan dan memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun sesuai kualifikasinya.
 
Kemudian mampu mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan, serta Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas yang diterbitkan instansi berwenang.
 
Perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
 
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Republika Online
- Dilihat 1167 Kali
Berita Terkait

0 Comments