Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/02/2020 15:29 WIB

KPAI Dorong Dilakukan Psikososial di SMAN 12 Kota Bekasi

Screenshot dari video viral seorang guru sedang memukuli siswanya di SMAN 12 Kota Bekasi
Screenshot dari video viral seorang guru sedang memukuli siswanya di SMAN 12 Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Dinas PPAPP dan P2TP2A Kota Bekasi untuk melakukan psikososial di SMAN 12 Kota Bekasi.
 
Hal itu menyusul video viral kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang guru di SMAN 12 Kota Bekasi. Diduga, mereka dipukuli gara-gara tidak memakai ikat pinggang dan terlambat masuk sekolah
 
"Mengingat dalam video itu, tindakan pemukulan juga disaksikan anak-anak murid lainnya di lapangan yang tampak ada barisan siswi yang tengah berdiri, sementara barisan siswa tengah jongkok. Tidak hanya anak-anak korban yang berhak mendapatkan rehabilitasi psikologis, tetapi anak-anak yang menjadi saksi juga berhak mendapatkan rehabilitasi psikologis," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterang tulisnya, Kamis (13/2).
 
Lebih lanjut, ia mengaku, KPAI akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan OPD terkait untuk membahas kasus kekerasan fisik di SMAN Kota Bekasi.
 
"Kami prihatinan kejadian kekerasan yang menimpa sejumlah murid SMAN di Bekasi, apalagi pelaku adalah pendidik yang seharusnya melindungi anak-anak tersebut selama berada di sekolah, bukan malah menjadi pelaku kekerasan," ujarnya.  
 
Selain itu, KPAI mengapresiasi kebijakan pencopotan terduga pelaku kekerasan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Namun, seharusnya tidak hanya ditimpakan kepada yang bersangkutan seorang diri, mengingat pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa : 
 
“Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainnya."
 
"Artinya pihak sekolah lainnya, termasuk kepala sekolah juga harus bertanggungjawab. Info yang KPAI dapatkan, terduga pelaku dikenal temperamental, lalu mengapa yang bersangkutan justru ditempatkan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaaan," pungkasnya. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, viral video kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang guru di salah satu SMAN di Kotan Bekasi. Dalam video tersebut sedikitnya ada lima orang siswa yang mendapat perlakuan kekerasan seorang guru.
 
Diduga, mereka dipukuli gara-gara tidak memakai ikat pinggang dan terlambat masuk sekolah. Mayoritas guru di berbagai sekolah kerap menggunakan kekerasan fisik dan verbal dalam mendidik dan mendisiplinkan siswanya.
 
Dalam video yang beredar, kejadiannya di tengah lapangan dan tampaknya ada yang merekam secara diam-diam. Video rekaman kekerasan itu kemudian viral di media sosial. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1437 Kali
Berita Terkait

0 Comments