Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 11/02/2020 16:45 WIB

Pengedar Uang Palsu di Tambun Produksi 10 Juta Setiap Bulannya

Ilustrasi Uang Palsu. (Foto: ANTARA)
Ilustrasi Uang Palsu. (Foto: ANTARA)
TAMBUN, DAKTA.COM - Kapolsek Tambun Kompol Siswo menjelaskan dua tersangka pengedar uang palsu, yakni AA (40) dan RF (21) memproduksi uang palsu setiap pekannya hingga Rp3 juta yang digunakannya untuk berbelanja kebutuhan.
 
"Setiap minggunya paling sedikit cetak uang palsu Rp3 juta, kalau dihitung perbulannya setidaknya pelaku menargetkan Rp10 juta satu bulannya," ungkap Siswo ketika dihubungi Radio Dakta, Selasa (11/2).
 
Ia mengatakan, dari pendalaman kasus ini, pelaku AA mengakui mengedarkan uangnya sudah hampir 3 tahun dengan sebaran wilayah di Duren Sawit, Pondok Kopi, dan Tambun Utara.
 
"Pelaku membelanjakan uangnya di warung- warung kecil terutama di pinggir jalan. Pelaku membelikan sembako, rokok, sabun, dan kebutuhan rumah tangga, bahkan sepeda motor. Jadi kekayaan yang dimilikinya dari uang palsu," katanya.
 
Ia menyampaikan, walaupun terlihat mirip, ciri uang palsu yang diedarkan tersangka adalah licin ketika diraba karena dicetak dari kertas HVS dan kalau diterawang tidak terlihat benang pengamannya.
 
"Kedua tersangka belajar lewat media sosial dan google, bagaimana cara-cara membuat uang palsu. Memang kedua orang ini tidak bekerja, jadi selama 3 tahun mencetak uang palsu," terangnya. 
 
Pelaku sengaja mencetak uang palsu itu dalam pecahan Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000 agar tidak mudah diketahui. Dari tangan pelaku yang ditangkap oleh Polsek Tambun pada Jumat (7/2) lalu, polisi menyita uang palsu sisa yang belum digunakan sebesar Rp 700.000. Lalu, uang asli hasil penukaran sebanyak Rp182.000. 
 
"Kemudian sepeda motor, dua printer scan, tinta, uang palsu yang dicetak belum diprint, sisa potongan uang palsu, dan sabun hasil pembeliannya," ujarnya. 
 
Akibat perbuatannya, dua orang tersangka uang palsu itu dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2186 Kali
Berita Terkait

0 Comments