Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 11/02/2020 11:00 WIB

Ormas Islam Desak DPRD dan Pemkab Bekasi Tegas Larang THM

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG, DAKTA.COM - Orgarnisasi Masyarakat (Ormas) Islam di wilayah Kabupaten Bekasi mendesak DPRD dan Pemkab Bekasi untuk tegas terkait masih banyaknya tempat hiburan malam (THM) padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarangnya.
 
Sebelumnya, warga muslim Cikarang Barat dan Cibitung sempat mendatangi DPRD Kabupaten Bekasi, mereka meminta supaya menutup tempat hiburan malam.
 
Pengurus Forum Ukhuwah Islamiah Kabupaten Bekasi, Fery Muzaki mengatakan sebagai organisasi yang mendorong agar dimasukan pasal 47 yang melarang keberdaaan tempat hiburan malam dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016, pihaknya melihat tidak ada ketegasan dari Pemkab Bekasi untuk memberantas tempat maksiat tersebut.
 
"Banyak THM yang sudah disegel tetapi malah tetap dibuka, DPRD sebagai pembuat Perda tidak bisa berbuat apa-apa dalam mendorong Pemkab Bekasi menegakan Perda," ucapnya, Selasa (11/2).
 
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengatakan usulan dari masyarakat ini akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
 
Ia juga menyesalkan jika tetap ada tempat hiburan yang membuka usahanya, padahal sudah ada legalitasnya berbentuk Perda. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1139 Kali
Berita Terkait

0 Comments