Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 07/02/2020 09:51 WIB

Viral Broadcast Dinsos Kota Bekasi Soal BPJS Hoaks!

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan
BEKASI, DAKTA.COM - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary mengonfirmasi broadcast yang beredar viral di group WhatsApp terkait tunggakan dan pengajuan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Dinas Sosial Kota Bekasi adalah tidak benar alias hoaks. 
 
Hal itu ia pastikan setelah mengecek kebenarannya melalui Kadis dan Sekdis Dinas Sosial Kota Bekasi perihal informasi tersebut. 
 
"Jawaban mereka, bahwa mereka tidak mengeluarkan rilis pernyataan yang saat ini sedang viral beredar," ujarnya dalam keterangan tulisnya kepada Dakta, Jumat (7/2).
 
Ia mengaku, sempat percaya dengan informasi itu lantaran Komisi IV DPRD Kota Bekasi pernah menawarkan solusi kepada Dinas Sosial mengenai banyaknya keluhan dari warga yang tidak mampu dan terbebani oleh iuran BPJS, dan karena adanya Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.
 
Ia menyebut, solusi yang pihaknya berikan adalah dengan membuat peserta BPJS yang memiliki tunggakan iuran, menjadi peserta BPJS PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemda Kota Bekasi melalui program Jamkesda. 
 
"Jadi saya pribadi berpikiran bahwa beredarnya informasi tersebut merupakan jawaban atas solusi yang pernah kami sampaikan," jelasnya.
 
Berikut broadcast informasi yang beredar viral di group WhatsApp:
 
Bagi warga Kota Bekasi yang betul-betul kurang mampu yang memiliki Tunggakan BPJS lebih dari 1 tahun dan sudah tidak sanggup membayar silahkan mengajukan BPJS PBI  ke Dinas Sosial Kota Bekasi
 
Syaratnya :
1. FC. KTP Kota Bekasi
2. FC. KK Kota Bekasi
3. Surat Pengantar RT/RW
4. Surat Pengantar/Rekom kelurahan
5. Materai 6rb
6. Kartu BPJS
7. Print Rincian Tunggakan BPJS
 
Di foto copy menjadi 3 rangkap. 
 
Bagi warga yang sudah tinggal dan memiliki E-KTP/Suket minimal 6 bulan,,
 
Terima kasih.
 
Nb:
Hati2 terhadap oknum yang mengatas namakan bisa membantu mengatasi persoalan tersebut,, karena di khawatirkan akan di mintai jasa pengurusannya,,
 
Ini untuk warga yang benar2 tidak mampu Dan tidak sanggup membayar Tunggakan di BPJS
 
Terima kasih
Sunber Informasi dari Dinas Sosial Kota Bekasi
 
Wassalam
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 6991 Kali
Berita Terkait

0 Comments