Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 04/02/2020 09:16 WIB

Anggaran Pilkades 2020 Harus Sesuai Regulasi

Ilustrasi Pemilihan Umum
Ilustrasi Pemilihan Umum
CIKARANG, DAKTA.COM - Anggaran Pilkades serentak di 16 desa di Kabupaten Bekasi pada tahun 2020 yang dibagikan ke panitia pemilihan tetap harus sesuai regulasi.
 
Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi meminta agar anggaran Pilkades serentak 70 persen untuk pemilih yang dikali Rp25 ribu dan 30 persennya lagi untuk bantuan.
 
Kabupaten Bekasi sendiri mengalokasikan sebesar Rp5,891 miliar untuk anggaran Pilkades serentak 2020.
 
Hal ini terkait adanya ketimpangan anggaran dimana desa yang pemilihnya banyak, anggarannya hampir sama dengan desa yang pemilihnya sedikit.
 
Sekretaris Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Enop Chan mengatakan jika sesuai regulasi, anggaran Pilkades 80 persen untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara 20 persen lagi untuk bantuan.
 
"Seharusnya alokasi anggaran itu tidak bisa diubah karena telah ada peraturan bupati menyangkut hal itu," ujarnya di Cikarang, Senin (4/1).
 
Ia mengaku, pengalokasian anggaran itu mencukupi untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkades.
 
Sementara untuk proses pelaksanaan Pilkades serentak, Enop menyebut masing-masing desa diharuskan saat ini harus segera membentuk kepanitiaan.
 
"Jika sudah terbentuk, panitia Pilkades nantinya membuat tahapan hingga pelaksanaan Pilkades serentak di tanggal 19 April mendatang," ucapnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1488 Kali
Berita Terkait

0 Comments