Opini /
Follow daktacom Like Like
Senin, 03/02/2020 14:37 WIB

Nestapa Tenaga Honorer, Keberadaannya Dianggap Beban

Ilustrasi aksi tenaga honorer
Ilustrasi aksi tenaga honorer
DAKTA.COM - Oleh: Irma Sari Rahayu, S.Pi
 
Sungguh pilu nasib para tenaga honorer. Kerja keras dan pengabdiannya selama ini seakan tak memiliki arti. Kehadirannya bahkan dianggap beban oleh negara. 
 
Seperti dilansir Detik.com (Sabtu, 25/1/2010), Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan anggaran pemerintah pusat terbebani dengan kehadiran tenaga honorer yang lebih banyak direkrut oleh pemda. Namun untuk penggajian, pihak pemda meminta anggaran dari pusat.
 
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengungkapkan masih banyak daerah yang menggantungkan pembayaran gaji tenaga honorer dari pusat, salah satunya adalah daerah dengan Penghasilan Asli Daerah (PAD)-nya kecil.
 
"Jadi pemda yang PAD-nya kecil biasanya dalam menggaji pegawainya masih bergantung pada transfer dana dari pusat. Pos belanja pegawai bisa lebih dari 50%. Ini yang menjadi tidak bagus bagi pembangunan jika anggaran lebih besar untuk gaji," kata Paryono (Detik.com/25/1/2020).
 
Penghapusan tenaga honorer sendiri sudah disepakati Kementerian PAN-RB dan BKN dengan Komisi II DPR. Ke depannya, pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk tidak merekrut tenaga honorer.
 
Apalagi larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), yang dimaksud ASN adalah PNS dan PPPK. Di luar itu maka tidak dianggap.
 
Benarkah Tenaga Honorer Menjadi Beban Negara?
 
Menteri Tjahjo Kumolo beralasan, tujuan dari penghapusan tenaga honorer adalah untuk mendapatkan sumber daya manusia atau SDM berkeahlian. Agar berhasil dalam mewujudkan visi Indonesia Maju, diperlukan restrukturisasi komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN), agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia Maju. Sedangkan saat ini sebanyak 70 persen ASN Indonesia berada di daerah dan didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif (Liputan6.com/29/1/2020).
 
Kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak serta merta mendapat apresiasi positif. Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, tenaga honorer dinilai sangat membantu pelayanan kependudukan di Tangerang Selatan. Ia meminta agar pemerintah meninjau ulang kebijakan penghapusan tenaga honorer (Kompas.com/29/1/2020).
 
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua PGRI Unifah Rosyidi. Menurur beliau peran guru honorer sangat membantu sekolah. Jika guru honorer dihapus, maka sekolah akan kekurangan tenaga pengajar. Kondisi ini akan membuat sekolah menjadi lumpuh (Detik.com/22/1/2020).
 
Kebijakan penghapusan tenaga honorer sebenarnya sangat kontradiktif dengan janji pemerintah yang akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat. 
 
Adanya rekrutmen tenaga honorer pada awalnya dianggap sebagai upaya untuk menanggulangi pengangguran sekaligus mendapatkan tenaga kerja yang mau dibayar rendah, karena belum memiliki pengalaman dan dijanjikan akan diangkat sebagai ASN.
 
Alih-alih diangkat, keberadaan tenaga honorer justru akan dihapuskan. Maka, siapkah pemerintah dengan munculnya gelombang pengangguran yang bisa menjadi permasalahan selanjutnya?
 
Hubungan Pemerintah dan Rakyat Bukanlah Hubungan Atasan dan Karyawan
 
Permasalahan tenaga honorer bukanlah kali pertama. Mereka adalah korban dari janji-janji manis pemerintah yang akan mengangkat menjadi ASN.
 
Tenaga honorer juga korban perlakuan bentuk pemerintahan berpaham kapitalis yang menganggap rakyat layaknya komoditi yang bisa menguntungkan atau merugikan. 
 
Maka wajar jika pemerintah menganggap menggaji tenaga honorer sebagai beban bagi keuangan negara. Padahal tenaga mereka telah digunakan untuk membantu negara, baik di kantor departemen, pemda bahkan guru. 
 
Kondisi ini adalah ciri khas pemerintahan kapitalis yang menjalin hubungan dengan rakyat layaknya atasan dengan karyawan. Rakyat lah yang melayani pemerintah, bukan sebaliknya.
 
Belum cukup rakyat dibebani dengan pajak, dicabutnya berbagai subsidi, hingga untuk bekerja pun masih dipersulit. Kondisi ini tak akan ditemukan dalam pemerintahan Islam.
 
Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya baik muslim maupun non muslim. Dengan pekerjaan itulah rakyat mampu menghidupi diri dan keluarganya, dan tak akan merasa cemas jika bukan sebagai ASN yang "terjamin" masa tuanya karena dana pensiun. 
 
Setiap orang yang direkrut atau bekerja pada negara dianggap sebagai pegawai negara, dan akan digaji sesuai akad ijarah (kontrak kerja) yang layak sesuai dengan keahlian yang dimiliki. 
 
Tak ada istilah tenaga honorer di dalam Islam. Para pegawai direkrut sesuai dengan kebutuhan negara baik tenaga administratif ataupun pelayanan dalam jumlah yang cukup. Para pegawai negara pun diperlakukan secara adil sesuai syariat.
 
Bagi seorang pegawai negara yang muslim, bekerja tidak hanya sekadar ingin mendapatkan upah. Lebih dari itu, mereka memahami bekerja untuk melayani urusan rakyat merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan.
 
Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Siapa saja yang menghilangkan kesusahan dari seorang Muslim maka Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya dari kesusahan-kesusahan di Hari Kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)
 
Penggajian pegawai negara Islam berasal dari kas baitul maal. Penggajian ini pun menjadi pos pengeluaran negara yang bersifat tetap sehingga harus dipenuhi baik keuangan negara ada ataupun tidak ada.
 
Jika kas baitul maal kosong, maka kewajiban negara dalam membayarkan gaji para pekerja beralih kepada kaum muslimin melalui pajak, yang hanya diambil dari orang kaya saja.
 
Dengan sistem ini, tidak akan ada lagi sikap arogansi pemerintah yang mengaggp rakyat sebagai beban. Justru sebaliknya, negaralah sebagai pelayan rakyat. 
 
Rasulullah SAW bersabda, “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat); ia akan diminta pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Editor :
Sumber : Irma Sari Rahayu, S.Pi
- Dilihat 2770 Kali
Berita Terkait

0 Comments