Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 31/01/2020 15:11 WIB

Kabupaten Bekasi Akan Terapkan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya

Kamera eTilang
Kamera eTilang
CIKARANG, DAKTA.COM -Tiga titik lokasi di Kabupaten Bekasi akan diterapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
 
Lokasi itu diantaranya, simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) di Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
 
Selanjutnya di Lippo Cikarang Mall di Jalan MH Thamrin Cikarang Selatan dan titik ketiganya berada di bundaran golf Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.
 
Nanti kamera tilang elektronik akan ditempatkan di bagian atas depan tiga lokasi tersebut.
 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan pemberlakuan resmi tilang elektronik di Kabupaten Bekasi diterapkan di tiga titik untuk langkah awal dalam beberapa waktu ke depan.
 
Menurutnya tiga titik itu dipilih sebagai lokasi penerapan tilang elektronik karena merupakan titik paling ramai kendaraan.
 
"Di sisi lain jumlah petugas yang ada tidak sebanding dengan volume kendaraan yang melintasi ketiga titik tersebut. Lokasi itu juga merupakan wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas," ungkapnya di Cikarang, Jumat (31/1).
 
Hendra menambahkan, sejumlah kamera tilang elektronik yang akan dipakai untuk pemberlakuan tilang ini didapat melalui hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Polres Metro Bekasi tahun ini.
 
"Saya berharap hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk pengadaan kamera tilang elektronik dapat dilakukan secepatnya di tahun ini," ujarnya.
 
Sementara mekanisme tilang elektronik di Kabupaten Bekasi bakal mengadopsi mekanisme serupa yang telah diterapkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
 
Bukti tilang dan pelanggaran akan dikirim ke rumah, selain itu juga dapat melalui surat elektronik (e-mail) dan telepon genggam pengendara. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1530 Kali
Berita Terkait

0 Comments