Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 30/01/2020 13:32 WIB

Rawan Pungli, DPRD Kota Bekasi Desak Terbitkan Aturan Outing Class

Wawancara bersama Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi
Wawancara bersama Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi
BEKASI, DAKTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera menerbitkan aturan outing class tersebut. Desakan dari legislatif itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli) di sekolah baik tingkat SD, SMP, maupun SMA di Kota Bekasi.
 
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, aturan baru tersebut perlu dikeluarkan secepatnya oleh pemerintah daerah untuk mencegah rawan adanya kegiatan pungli di setiap sekolah.
 
"Kami mendorong pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk segera mengeluarkan aturan itu," katanya, Kamis (30/1).
 
Menurut Sardi, aturan yang mengikat dianggap perlu diterapkan seluruh sekolah agar tindakan pungli tak terjadi di kemudian hari. Di sisi lain, outing class juga memudahkan pihak sekolah dalam membuat program kerja serta memiliki kepastian hukum.
 
Sardi menjelaskan, kegiatan outing class memiliki manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa di sekolah. Bahkan, dia juga menolak adanya intervensi dari pihak mana pun dalam setiap program sekolah. Sebab, tupoksi Komisi IV DPRD Kota Bekasi dibagian pendidikan, dan hal ini menjadi konsen pengawasan lembaganya.
 
"Komisi IV akan tetap melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di semua SMP Negeri. Outing class perlu didalami secara komprehensip dan jangan sampai isu sekolah menganggu proses pembelajaran dan tidak fokusnya para kepsek dalam memimpin sekolah," tegasnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, bahwa aturan tersebut sudah dibuat dan sudah disosialisasikan ke setiap kepala sekolah. Menurutnya, kegiatan outing ini diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan orang tua dan telah disetujui komite dan orang tua siswa.
 
"Untuk lokasinya harus berada di Jawa Barat, dan tidak diperbolehkan di luar wilayah tersebut," katanya. 
 
Sedangkan untuk kelas 1,2,3 SD diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan outing tersebur sebagaimana diatur dalam keputusan kepala dinas pendidikan no 421.71/kep43-disdik/1/2020 tentang pedoman pelaksanaan outing SD dan SMP. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1734 Kali
Berita Terkait

0 Comments