Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 28/01/2020 08:16 WIB

Mantan Sopir Pribadi Nekat Gasak Rumah Majikannya

Barang bukti yang diamankan dari tersangka pencurian
Barang bukti yang diamankan dari tersangka pencurian
BEKASI, DAKTA.COM - Seorang sopir di Rawalumbu, Kota Bekasi nekat melakukan aksi pencurian di rumah mantan majikannya di Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka diamankan Tim Buser Polres Metro Bekasi Kota di tempat terpisah.
 
"Kita berhasil menangkap tiga orang pelaku dari lima pelaku. Dan dua orang pelaku masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko di Mapolres pada Senin (27/1).
 
Korban GY pemilik rumah mengalami kerugian puluhan juta rupiah dalam aksi tersebut. Salah satu pelaku sendiri pernah bekerja di rumah korban sebagai sopir pribadi di Jalan Kemang Anyelir Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi.
 
“Yang menarik dari kejadian ini adalah ternyata dari tiga pelaku ini satu pelaku pernah bekerja sebagai sopir di rumah tersebut, kemudian beberapa lama bekerja keluar dan setelah keluar ini mereka bersepekat dengan pelaku lain untuk melakukan pencurian di rumah korban, pelaku ini mengambar dulu sehingga tahu dimana lokasi barang berharga di rumah itu,” ungkapnya.
 
Tersangka berinisial  BP (botek), S, WI berhasil diamankan polisi. Sedangkan U dan R (konslet) kini menjadi buruan polisi (DPO). Polisi menyita berbagai barang bukti berupa 3 HP, 1 mobil, 1 linggis, 2  bilah pisau, 3 obeng, 1 kunci T, kunci L, dan 2 buah plat nomor kendaraan bermotor.
 
“Ketiga orang tersebut masih dalam pemeriksaan, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian dan menjadi DPO,” pungkasnya.
 
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1119 Kali
Berita Terkait

0 Comments