Ahad, 26/01/2020 08:57 WIB
Wabah Virus Corona, Pemkot Bekasi Antisipasi Pencegahan Penyakit
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengantisipasi penyebaran penyakit pneumonia berat akibat virus corona melalui surat edaran. Penyakit ini di akhir Desember 2019 terdeteksi di Wuhan Tiongkok dan menyebabkan kota tersebut akhirnya diisolasi.
Surat edaran bernomor 443/349/DINKES.GADALKIT ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit dan para Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran wabah yang pada 2003 dahulu menimbulkan pendemi di dunia.
Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan Pemerintah Kota Bekasi membuat surat edaran tersebut sebagai antisipasi dan kewaspadaan dini menularnya penyakit tersebut di Kota Bekasi.
"Surat ini berdasar adanya surat Dinas Kesehatan Jawat Barat nomor 443/326-P2P tanggal 14 Januari 2020 tentang kesiapsiagaan dan antisipasi penyebaran penyakit pneumonia berat yang belum diketahui etiologinya," ungkap Sajekti.
Dalam surat edaran ini, terdapat empat poin yang harus dilakukan RS dan Puskesmas se-Kota Kota Bekasi.
Pertama, agar seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas di Kota Bekasi untuk melakukan deteksi, pencegahan dan respon serta antisipasi munculnya kasus-kasus dengan gejala pneumonia berat dengan etiologi tidak jelas seperti di Tiongkok yang berobat di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pemerintah dan swasta di Kota Bekasi. Baik di faskes primer maupun fasyankes rujukan.
Kedua, jika ditemukan kasus seperti fasyankes agar dilakukan tatalaksana, isolasi dan segera dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan sistem surveilans kesehatan yang berlaku di Dinkes Kota Bekasi untuk diteruskan ke Dinkes Provinsi Jawa Barat dan Ditjen P2P Kemenkes.
Ketiga, jika ditemukan kelompok atau kluster dan kasus-kasus tersebut di wilayah kerja RS dan Puskesmas Se-Kota Bekasi agar dilakukan investigasi dan penaggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut dan agar tidak meluas menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Keempat, agar seluruh jajaran fasyankes memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat yang belum diketahui etiologinya ini melalui media mainstream dan media online untuk dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
"Surat edaran ini ditandatangani Kadinkes Kota Bekasi dan kita harapkan bisa dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas di Kota Bekasi untuk melakukan antisipasi penyebaran penyakit ini," pungkas Sajekti Rubiyah.
Sebelumnya, kata dia, penyakit ini terdeteksi di Wuhan Tiongkok akhir Desember 2019 yang semula 27 kasus meningkat menjadi 44 kasus. Atas kejadian ini, Kota Wuhan terisolasi dan telah dilakukan penelusuran terhadap orang-orang yang kontak dengan kasus ini.
Bahkan pemerintah Singapura telah mengaktifkan alarm termal scanner di Bandara Changi untuk mendeteksi kemungkinan adanya kasus seperti di Wuhan yang memasuki Singapura.**
Reporter | : | |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments