Kamis, 23/01/2020 10:00 WIB
Puan Keberatan Proyek Revitalisasi Monas
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku keberatan atas proyek revitalisasi kawasan Monas oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Monas itu kan bukan hanya milik Pemprov DKI, melainkan juga ada kewenangan dari Setneg disitu karena itu adalah ikon dari Indonesia," ujar Puan di Jakarta, Kamis (23/1).
Puan menyarankan agar fungsi dari kawasan Monas dikembalikan karena banyak nilai sejarah bangsa di dalamnya yang tidak boleh diganggu gugat.
"Kembalikan dan maksimalkan saja Monas itu sebagai ikon Republik Indonesia, bukan hanya ikon DKI Jakarta saja," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, wajah Monas berubah setelah dilakukan proses revitalisasi kawasan itu. Pemprov DKI menebang sekitar 190 pohon di kawasan Monas sebagai bagian proses revitalisasi.
Pada awal 2019, Pemprov DKI menganggarkan Rp147 miliar untuk program tersebut. Di akhir tahun, anggaran tersebut berubah menjadi Rp71 miliar karena dianggap tidak sanggup diselesaikan.
Dari segi aturan, pembangunan kawasan Monas tak dimonopoli Pemprov DKI karena merujuk pada Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments