Rabu, 22/01/2020 15:27 WIB
Akan Dihapus, Honorer Minta Kejelasan Status
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Forum Honorer Kategori II Indonesia (FHK2I), Titi Purwaningsih mendesak pemerintah menyelesaikan kewajibannya untuk mengangkat honorer K2 menjadi ASN.
Hal itu menyusul kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
"Tapi persoalannya masih banyak tenaga honorer K2 yang belum jelas statusnya. Itu tugas pemerintah untuk menyelesaikannya," ujar Titi kepada Dakta, Rabu (22/1).
Lebih lanjut, ia meminta kepada pemerintah untuk membuat payung hukum atas kejelasan tenaga honorer K2 yang kebanyakan ada di daerah pedalaman dan sudah mengabdi hingga puluhan tahun.
"Pengangkatan tenaga honorer K2 sebenarnya sudah lama ditiadakan, seharusnya alokasi anggaran juga sejak dulu untuk pengangkatan," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan DPR RI sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Langkah itu diambil merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur tenaga pemerintahan hanya ada PNS dan PPPK. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments