Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 22/01/2020 11:21 WIB

Eksploitasi Seksual Anak di Rawa Bebek Termasuk Kejahatan Luar Biasa

Ilustrasi anak korban eksploitasi
Ilustrasi anak korban eksploitasi
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut kejahatan seksual dalam bentuk eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial (child exploitation for sexual commercial pupose) yang melibatkan puluhan anak usia 14-17 tahun di cafe remang-remang di di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara yang berhasil dibongkar dan diamankan Ops Reskrimum unit RENAKTA Polda Metro Jaya bersama Kemensos merupakan tindak pidana khusus dan kejahatan luar biasa.
 
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa praktek prostitusi komersial yang melibatkan anak-anak sesungguhnya sudah lama ada di daerah itu. Setiap hari khususnya dalam situasi malam banyak cafe remang-remang dilayani anak-anak usia remaja dan menyediakan hiburan malam dengan cara mengeksploitasi anak-anak untuk tujuan seksual komersial.
 
"Entah apa kendala dan penyebabnya mengapa cafe remang-remang di Rawa Bebek ini tidak bisa ditutup dan dihentikan dan mengapa pula cafe remang-remang prostitusi dibiarkan tumbuh subur dan berkembang di daerah itu," kata Arist dalam keterangannya yang diterima Dakta, Rabu (22/1).
 
Ia juga mempertanyakan peran aparatus pemerintah seperti camat, lurah, alim ulama dan tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat berlatar agama dan non-agama di wilayah ini untuk menghentikan praktek yang nyata-nyata melanggar hukum, norma agama dan tak bermoral ini.
 
"Padahal semua tahu dan faham bahwa keberadaan cafe remang-remang yang melibatkan anak-anak merupakan pelanggaran terhadap hukum dan undang-undang apalagi secara terang-terangan mengeksploitasi anak," terangnya.
 
Ia juga menyampaikan, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk mengurus pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Unit Ops Remaja Anak dan Wanita (RENAKTA) Polda Metro Jaya atas kerja cepatnya merespon laporan dan keresahan masyarakat tersebut.
 
"Beruntunglah Polda Metro Jaya dan kantor Kemensos RI berhasil mengungkap kasus ini untuk dijadikan momentum menutup cafe penyedia prostusi anak dan melarang konsumen berdatangan ke cafe remang-remang itu," ujarnya.
 
Seperti diketahui, puluhan korban prostitusi di eksploitasi berlebihan di cafe remang-remang di Penjaringan Jakarta Utara yang berhasil dibongkar Polda Meyrojaya pada Selasa (21/01/20). Sebelumnya, diperoleh informasi puluhan anak di cafe remang-remang di Rawa Bebek dipaksa melayani lelaki hidung belang dalam sehari.
 
"Apabila tidak mencapai target itu para korban di denda," kata Kabag bin Ops Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiharto di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan Selasa 21 Januari 2020.
 
Menurut Pujihato korban harus membayar Rp50.000 jika tidak memenuhi target dan itu akan dipotong dari bayaran mereka yang diserahkan tiap 2 bulan sekali.
 
Selain itu, korban dilarang menstruasi. Para pelaku tetap memaksa korban untuk bisa melayani laki-laki hidung belang. 
 
"Sekalipun korban dalam situasi menstruasi, korban harus bisa dibuat tidak menstruasi bagaimana pun caranya," ujar Pujianto.  
 
Tapi yang mempekerjakan korban tidak menjamin kesehatan mereka. Korban sejatinya berpotensi terkena penyakit menular. 
 
Kepala bagian Penanggulan Penyakit sosial menular Kementerian Sosial (Kemensos) Neneng Heriani mengatakan beberapa korban saat ini mengalami luka di bagian vitalnya. Pihaknya segera memeriksa korban untuk mengobati luka tersebut. 
 
"Ada indikasi beberapa anak terkena infeksi di bagian alat kelaminnya. Tim kami segera melakukan pemeriksaan kesehatan korban. Kami akan memastikan para korban dirawat sampai sembuh," ucapnya.
 
Selain itu Kemensos menjamin dan memberikan pemuliaan trauma untuk para korban. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1548 Kali
Berita Terkait

0 Comments