Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 16/01/2020 09:24 WIB

OPD Pemkab Bekasi Diwajibkan Realisasikan Kegiatan Tepat Waktu

Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi (Ulfi/Dakta)
Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi (Ulfi/Dakta)
CIKARANG, DAKTA.COM - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diwajibkan segera merealisasikan kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD 2020.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengaku telah memberikan penekanan kepada seluruh perangkat daerah untuk segera merealisasikan kegiatan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
 
Dengan telah disahkannya DPA tahun anggaran 2020 menandakan seluruh komponen perangkat daerah memiliki salah satu dokumen operasional kegiatan yang resmi.
 
"Kami minta seluruh perangkat daerah melaksanakan program kerja dengan berpedoman pada anggaran kas sekaligus mengingatkan kepala perangkat daerah untuk melengkapi dokumen perencanaan lainnya, yakni Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," jelasnya di Cikarang, Kamis (16/1).
 
Selain itu juga memastikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa telah diumumkan pada portal SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan) yang dikelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE.
 
Uju menginstruksikan agar semuanya selesai tepat waktu. Karena sesuai arahan Bupati Bekasi, proses pengadaan barang dan jasa secepatnya dilakukan.
 
"Berdasarkan arahan, tahun ini Bupati ingin menjadikan tahun prestasi, tahun kualitas khusus untuk infrastruktur," ucapnya.
 
Diketahui Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi telah mengesahkan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020 sebesar Rp6,3 triliun melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 30 November 2019 lalu. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1656 Kali
Berita Terkait

0 Comments