Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 08/01/2020 14:17 WIB

Imigrasi Bebaskan Denda Paspor Rusak Akibat Banjir

Ilustrasi Paspor
Ilustrasi Paspor
BEKASI, DAKTA.COM - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bekasi membebaskan denda penggantian paspor yang rusak atau hilang bagi warga terdampak banjir.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Danis Paskah, Selasa (7/1).
 
Ia menjelaskan, berdasarkan PermenkumHAM RI no 8/2014 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi no IMI.2-UM.01.01-4.0018 tanggal 03 Januari 2020, bahwa penggantian paspor rusak atau hilang karena musibah kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi dibebaskan dari pengenaan denda.
 
"Tapi proses penggantian paspor rusak atau hilang tetap melalui pemeriksaan terlebih dahulu, yakni melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," katanya.
 
Danis juga menjelaskan syarat penggantian paspor rusak karena banjir agar menyiapkan, e-KTP, KK, Akte lahir/ijazah/surat nikah, Surat keterangan dari kelurahan domisili setempat yang menerangkan paspor rusak karena banjir, dan untuk paspor kehilangan ditambahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
 
"Untuk penggantian paspor rusak atau hilang karena banjir bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor imigrasi dan membawa dokumen yang tertera," jelasnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1371 Kali
Berita Terkait

0 Comments