Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/01/2020 14:04 WIB

Status Tanggap Darurat Banjir Kota Bekasi Diperpanjang 7 Hari

Proses pembersihan pasca banjir di Perumahan Pondok Mitra Lestari Jatiasih
Proses pembersihan pasca banjir di Perumahan Pondok Mitra Lestari Jatiasih
BEKASI, DAKTA.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memperpanjang status tanggap darurat bencana atas musibah banjir yang terjadi di Kota Bekasi. Perpanjangan status berlaku selama tujuh hari, mulai hari ini tanggal 07 Januari 2020 hingga 14 Januari 2020.
 
Wali Kota Bekasi mengatakan masih sangat diperlukan panangan di lapangan seperti pengangkutan sampah dan pembersihan jalan-jalan utama yang terkena banjir.
 
Hal ini disampaikan Wali Kota Bekasi saat melakukan rapat singkat bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bks, BNPB Prov Jabar, serta Pejabat Esselon II dan III di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (7/1).
 
Ia menyebut, perbaikan infrastruktur dan akses air bersih, serta pembersihan material akibat banjir sangat diperlukan sampai saat ini dan kedepannya. 
 
Pepen sapaan akrabnya, mengatakan ada hal yang lebih besar untuk dihadapi dan mendapat penanganan serius, yakni tumpukan sampah pasca banjir karena sudah mulai muncul bau tak sedap.
 
"Saya akan menghubungi pak Gubenur Anies untuk memberikan ruang di TPST Bantargebang agar sampah-sampah akibat banjir ini dapat dibuang kesana," tuturnya.
 
Selain itu, ia memerintahkan kepada jajaran ASN Pemkot Bekasi untuk ikut turun ke wilayah-wilayah yang terdampak banjir, hal ini agar dapat mempercepat proses pembersihan di jalan dan rumah warga. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1030 Kali
Berita Terkait

0 Comments