Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 07/01/2020 13:33 WIB

Bakamla Kembali Tegaskan Klaim Cina di Natuna Kesalahan Besar

Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A.Taufiq R
Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A.Taufiq R
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla, A. Taufiq R kembali menegaskan klaim kedaulatan China terhadap perairan Natuna merupakan kesalahan besar. Karena kedaulatan itu hanya dari teritorial kedalam artinya Indonesia berdaulat penuh dan hukum nasional dapat diberlakukan. 
 
Sesuai dengan instruksi presiden terkait situasi di Natuna bahwa tidak ada kompromi dengan China tetapi melakukan tindakan terukur. Adapun tindakan Bakamla RI saat ini terhadap 50 kapal ikan China dan 2 China Coast guard, ia memerintahkan mengusir mereka karena tegas perairan Natuna milik Indonesia.
 
"Kita harus cerdas yang awalnya pola operasi bersifat continue saya ubah dengan mengedepankan data intelejen preparation battle dan analisa dari Puskodal kita sehingga sampai akhir tahun kita masih mampu melaksanakan operasi," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/1).
 
Dalam arahannya saat memimpin apel besar seluruh personel Bakamla RI wilayah Jakarta, di Aula Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020), ia menyampaikan hadirnya Bakamla RI sebagai institusi operasional dimana dalam menghadapi situasi nasional akan bekerja berdasarkan otoritas nasional, yaitu Presiden karena Bakamla RI di bawah Presiden. 
 
Ia menyampaikan, dalam persoalan itu maka operasi Bakamla RI selalu terukur dan menghindari miscalculation supaya tidak meningkat eskalasi. Karena semangat dari aturan pelibatan Bakamla RI adalah mencegah terjadinya konflik dan menghindari konflik itu terjadi. 
 
Kemudian, hukum internasional, yaitu UNCLOS 1982, dan kebijakan nasional. 
 
"Itulah elemen kekuatan yang saya gunakan untuk melindungi satuan sendiri maupun satuan lain," jelasnya.
 
Menurutnya, personel Bakamla RI harus memahami dalam menangani Natuna karena ini bukan situasi perang dan pada saat melakukan suatu operasi walaupun operasi militer yang digunakan adalah asas legitimate yaitu tindakan hukum. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1075 Kali
Berita Terkait

0 Comments