Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/12/2019 16:36 WIB

Persyaratan Belum Lengkap, Pemilihan Wabup Bekasi Ditunda

Mencari Wabup Bekasi Pendamping Eka Supria Atmaja (Dakta/Adit)
Mencari Wabup Bekasi Pendamping Eka Supria Atmaja (Dakta/Adit)
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi ditunda, mengingat persyaratan dari dua kandidat calon belum lengkap.
 
Hal itu diketahui setelah dilakukan verifikasi persyaratan usai pendaftaran beberapa waktu lalu.
 
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh mengatakan Persyaratan dari dua calon Wakil Bupati Bekasi belum lengkap. Jadi pemilihan yang seharusnya Senin (23/12) ditunda.
 
Ia tidak merinci persyaratan apa saja yang belum lengkap dari masing-masing kandidat. Tapi, permintaan untuk melengkapi persyaratan akan disampaikan dalam waktu dekat.
 
"Ada beberapa yang belum lengkap dari masing-masing calon. Nanti akan bersurat ke masing-masing calon (Ahmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin) untuk melengkapi. Januari 2020 kami mulai lagi," katanya di Cikarang, Jumat (27/12).
 
Selain persyaratan dari kandidat, surat rekomendasi dari Partai Nasdem juga dianggap tidak lolos persyaratan. Pasalnya, surat tersebut dikeluarkan oleh DPD Nasdem Kabupaten Bekasi.
 
Nuh menjelaskan, pelaksanaan pemilihan Wabup Bekasi akan dilakukan secara semi terbuka. Artinya, hanya undangan saja yang diperbolehkan masuk ke dalam lokasi pemilihan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
 
"Kami memastikan proses pemilihan akan kembali dilanjutkan pada Januari 2020, apalagi Dirjen Otda menyebut Panlih memiliki waktu yang panjang untuk pelaksanaan ini," jelasnya.
 
Sementara itu, Dari empat partai koalisi, hanya Nasdem yang surat rekomendasinya dikeluarkan dari Kabupaten Bekasi. Untuk tiga partai lainnya seperti Golkar, PAN, dan Hanura sudah sesuai. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2145 Kali
Berita Terkait

0 Comments