Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/12/2019 15:34 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika dari Lapas Gunung Sindur

Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana Gunung Sindur
Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana Gunung Sindur
CIKARANG, DAKTA.COM - Satnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Gunung Sindur Bogor.
 
Tersangka yang ditangkap itu bernama Audino Raharjo alias Odi
 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan penangkapan bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba di Perumahan Grand Residence, Setu Kabupaten Bekasi.
 
Petugas mendapatkan nama dan ciri pelaku, maka team opsnal unit III melacak keberadaan pelaku, dan ditangkaplah di Apartemen Margonda Recident  No.1206 Jl. Margonda Raya No 28 Depok.
 
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan ganja di kontrakannya yang beralamat di Jl. Sersan Aning Rt.004/005 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas Depok," ungkapnya di Cikarang, Kamis (27/12). 
 
Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa 200 ball setara 200 Kg narkotika jenis ganja, dalam penggeledahan itu, pelaku juga berusaha kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kaki kirinya.
 
Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Ade Muhammad Rofi alias TJ seorang warga binaan LP Gunung Sindur dengan berikan upah sebesar Rp1.000.000 untuk per 1 Kg setelah barang habis. 
 
"Dari kasus itu pihaknya menyita 200 Paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas koran dan dilakban cokelat dengan berat brutto 200 kilogram dan satu buah handphone merk OPPO beserta kartu sim Card-nya," jelasnya.
 
Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman, Hukuman Penjara seumur hidup, atau Pidana paling singkat 5 (Lima) tahun dan Maksimal 20 tahun penjara. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1520 Kali
Berita Terkait

0 Comments