Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/12/2019 08:22 WIB

DPRD Bakal Lapor Jika Bupati Tak Serahkan Cawabup Bekasi

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: instagram Eka Supria Atmaja )
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: instagram Eka Supria Atmaja )
CIKARANG, DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi melalui panitia pemilihan telah menetapkan jadwal pemilihan wakil bupati bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
 
Diantaranya untuk pendaftarannya dibuka pada 18-19 Desember 2019, kemudian pemilihan dilakukan 23 Desember 2019.
 
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja diwajibkan untuk memberikan dua nama rekomendasi dari partai koalisi, tetapi hal itu merupakan kewenangan dari Bupati, bisa saja Eka tidak memberikan karena hingga saat ini ia bersikukuh masih ada tiga nama calon dan belum dikerucutkan menjadi dua nama di antaranya Tuty Yasin dan Ahmad Marzuki.
 
Bahkan partai Nasdem selaku partai koalisi juga memunculkan nama mantan wakil bupati 2012-2017 Rohim Mintareja.
 
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengatakan apabila nama tidak diserahkan pada jadwal yang telah ditetapkan, maka panlih akan melaporkan ke ketua DPRD, setelah itu ia akan memberikan surat ke Kemedagri dan melaporkan bahwasanya bupati tidak menyerahkan nama calon.
 
"Dalam laporan itu, DPRD juga sekaligus meminta petunjuk Kemendagri terkait tidak diserahkannya nama calon itu," ucapnya di Cikarang, Rabu (18/12).
 
Aria juga meminta kepada Bupati Bekasi agar menyerahkan nama calon di tanggal pendaftaran 18-19 Desember, pihaknya juga ingin meminta argumentasi dari Eka Supria Atmaja jika tidak menyerahkan rekomedasi.
 
"Jabatan Wakil Bupati Bekasi itu sangat penting, agar dapat membantu kinerja Bupati Bekasi dalam menjalankan pemerintahan," pungkasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 7051 Kali
Berita Terkait

0 Comments