Harokah Islamiyah /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 15/12/2019 11:44 WIB

Kondisi Wanita Nifas Mulai Sholat

Ilustrasi melahirkan | PHDG /Shutterstock
Ilustrasi melahirkan | PHDG /Shutterstock
DAKTA.COM - Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita yang disebabkan karena melahirkan atau setelah melahirkan.
 
Masih banyak dari sebagian wanita yang sedang mengalami nifas merasa bingung kapan selesainya masa itu dan mulai kembali suci atau melaksanakan sholat. Tolak ukur wanita yang nifas wajib melaksanakan sholat tergantung pada dua kondisi berikut :
 
Pertama, jika darah nifas berhenti sebelum batas waktu maksimum keluarnya darah nifas. Maka dengan berhentinya darah nifas dan munculnya tanda suci, dia menjadi wajib shalat kembali.
 
Karena tidak ada batasan waktu minimum untuk keluarnya darah nifas, maka tanda sucinya adalah ketika keringnya kemaluan atau keluar cairan bening.
 
Kedua, jika darah nifas keluar melebihi batas waktu maksimum, maka  waktu maksimum keluarnya darah nifas itu adalah tanda dia wajib sholat kembali.
 
Apabila darah itu masih keluar, maka darah yang keluar setelah itu dihukumi sebagai darah istihadhah. 
 
Berapa Batas Waktu Maksimumnya?
 
Batasan waktu maksimum keluarnya darah nifas adalah empat puluh hari, menurut mayoritas ulama (jumhur). Sehingga darah yang masih keluar melebihi empat puluh hari, tak lagi dihukumi darah nifas, tetapi sebagai darah istihadhah.
 
Imam Abu Isa at Tirmidzi rahimahullah mengutip adanya ijmak sahabat dalam hal ini, ulama dari kalangan sahabat Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam bersepakat bahwa wanita yang mengalami nifas, diizinkan tidak melakukan sholat selama empat puluh hari. Kecuali jika dia suci sebelum itu, maka dia langsung mandi besar kemudian sholat. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 27016 Kali
Berita Terkait

0 Comments