Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 11/12/2019 09:22 WIB

Begini Cara Klaim Santunan ke Jasa Raharja

Bincang Publik bersama PT Jasa Raharja (Persero) Bekasi
Bincang Publik bersama PT Jasa Raharja (Persero) Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Kecelakaan lalu lintas sejatinya bisa dihindari apabila pengendara berhati-hati dalam mengemudi dengan memerhatikan standardisasi.
 
Namun, kecelakaan lalu lintas juga tidak bisa dielakkan walaupun sudah memenuhi standar karena belum tentu pengendara lain melakukannya.
 
Meski begitu, ternyata korban kecelakaan lalu lintas memiliki hak dan dijamin oleh negara melalui BUMN Jasa Raharja yang mengelola asuransi bagi korban kasus kecelakaan lalu lintas.
 
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Bekasi, Rio Ulin Mardin mengatakan, tidak semua korban kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja.
 
Korban yang berhak atas santunan, yakni setiap penumpang dari angkutan umum baik darat, udara, maupun laut yang mengalami kecelakaan saat korban masih di dalam kendaraan.
 
"Selain itu, korban kecelakaan tabrakan dari dua atau lebih kendaraan juga berhak mendapatkan santunan," ujarnya dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Rabu (11/12).
 
Sementara itu, Penanggung Jawab bidang PT Jasa Raharja (Persero) Bekasi, Rahmat Maulana menjelaskan skema klaim penjaminan kecelakaan lalu lintas, yaitu apabila terjadi kecelakaan lalu lintas segera melaporkan ke polisi.
 
"Kemudian polisi mendata kecelakaan secara online (IRSMS) lalu membuat laporan polisi. Selanjutnya, PT Jasa Raharja (Persero) menerima laporan dari kepolisian dan terbit Surat Jaminan (kasus terjamin)," jelasnya.
 
Apabila proses itu sudah dilewati, maka proses penjaminan selanjutnya rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan PT Jasa Raharja menerima Surat Jaminan, lalu rumah sakit merawat korban.
 
"Apabila kwitansi melebihi plafon Jasa Raharja sebesar Rp20 juta maka perawatan korban akan beralih ke penjamin kedua, yaitu BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, serta asuransi komersial lainnya," paparnya.
 
Berikut besaran santunan PT Jasa Raharja (Persero) bagi korban kecelakaan lalu lintas:
 
Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.
Santunan penggantian biaya penguburan: Rp4 juta.
 
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait klaim santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) dapat menghubungi layanan Contact Center 021-885-2828 dan SMS Center 0812 10 500 500.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2757 Kali
Berita Terkait

0 Comments