Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/12/2019 17:38 WIB

Bupati Bekasi Minta Pemerintah Pusat Buat Kurikulum Industri

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang perluasan tenaga kerja.
 
Dalam peraturan bupati ini, meminta agar perusahaan memprioritaskan perekrutan tenaga kerja dari warga lokal, selain itu jika ada perusahaan yang membuka lowongan kerja harus diinformasikan ke pemerintah daerah.
 
Sejauh ini, perekrutan tenaga kerja lokal masih belum maksimal, banyak perusahaan yang lebih memilih merekrut tenaga kerja dari luar daerah.
 
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, meski sudah ada perbup, namun pihaknya tidak serta merta memaksakan tenaga kerja lokal yang belum memiliki kompetensi untuk direkrut perusahaan, untuk itu kedepan harus ada solusi agar kompetensi tenaga kerja lokal dapat dikembangkan salah satunya membuat kurikulum yang selaras dengan industri.
 
Ia menilai harus ada perlakuan khusus untuk SMK di Kabupaten Bekasi. Karena Kabupaten Bekasi saat ini memiliki Kawasan Industri sehingga kurikulum pelajaran SMK dapat disesuaikan, sesuai dengan kebutuhan industri.
 
Hal itu sudah disampaikan ke Komisi X DPR RI di Kantor Pemkab Bekasi, Selasa (10/12), saat mereka melakukan kunjungan sehingga dengan adanya kurikulum itu dapat meningkatkan kompetensi lulusan.
 
"Selain kurikulum, Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat belum menyentuh pembangunan fisik. Untuk itu Komisi X diminta memperjuangkannya agar pembangunan sekolah dapat berjalan secara maksimal," ucapnya.
 
Sekalipun Kabupaten Bekasi menjadi kawasan industri Eka mengklaim pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mempertahankan lahan pertanian. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4075 Kali
Berita Terkait

0 Comments