Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 09/12/2019 11:39 WIB

PNS Jadi Kades, Ini Ketentuannya

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Kepala Desa Atau Perangkat Desa pada 8 November 2019.
 
Surat Edaran ini, diterbitkan untuk menyikapi terdapatnya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih dan diangkat menjadi Kades atau Perangkat Desa.
 
"Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kepala Desa atau perangkat Desa,” bunyi SE tersebut dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (9/12).
 
SE ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diubah terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
 
Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dalam SE ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Apabila terdapat PNS yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa/perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
 
Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, yaitu: gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan kecuali tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, cuti, dan kenaikan gaji berkala.
 
"Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih/diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan," demikian tulisan SE ini. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1172 Kali
Berita Terkait

0 Comments