Senin, 09/12/2019 11:04 WIB
Dishub DKI Klaim Peningkatan Laju Kendaraan
JAKARTA, DAKTA.COM - Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengklaim adanya pengingkatan laju kendaraan yang cukup signifikan sepanjang tahun 2019.
"Indikator penanganan kemacetan di Jakarta adalah berdasarkan peningkatan laju kendaraan, dimana sepanjang tahun ini rata-rata kecepatan kendaraan itu naik dari 25 km/jam menjadi 32 km/jam," ujar Syafrin di Balai Kota, Senin (9/12).
Syafrin menargetkan, pada tahun depan, mereka akan mampu kembali menaikkan rata-rata laju kendaraan hingga 35 km/jam mengingat sejumlah upaya telah dilakukan, salah satunya meningkatkan kualitas pelayanan moda transportasi massal.
"Artinya, masalah kemacetan juga merupakan tanggung jawab bersama, kita itu tidak mungkin menyelesaikan masalah ini sendirian," tutupnya.
Masalah kemacetan memang menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi Pemprov DKI Jakarta sejak dahulu kala.
Pemprov DKI Jakarta sejauh ini sudah melakukan upaya dengan meningkatkan pelayanan moda transportasi massal seperti TransJakarta, MRT, dan JakLingko.
Selain itu, mereka juga memperluas area pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap, membangun jalur sepeda, dan melakukan revitalisasi trotoar. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments