Senin, 09/12/2019 09:23 WIB
Hari Antikorupsi, DPR Dorong Metode Tatap Muka Dihilangkan
JAKARTA, DAKTA.COM - Dalam Rangka Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2019, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan tindakana korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan.
Upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menghilangkan metode “tatap muka” sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting, dan e-planning.
"Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokratisasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap," ucapnya di Jakarta, Senin (9/12).
Puan mengatakan, perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi. Karena itu, perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi.
Namun, lanjutnya, kebijakan ini belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi. Karena aksi pencegahan ini ada di hilir. Padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan.
Karena itu DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator di perkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu.
Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara massif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. Menanamkan perilaku dan sikap anti-korupsi perlu dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran anti-korupsi di sekolah.
"DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan, dan akuntabel," katanya.
Ia mengaku, DPR akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments