Rabu, 04/12/2019 08:42 WIB
PMII Bekasi Tuntut Trasnparansi Kasus Mafia Tanah di Kampung Pilar
BEKASI, DAKTA.COM - Puluhan Mahasiswa yang tergabung di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bekasi menuntut Pengadilan Negeri Bekasi untuk membuka secara gambalang dugaan kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kampung Pilar, Kabupaten Bekasi.
Warga Kampung Pilar, Jalan Jend Gatot Subroto Gg. Sate Mekar RT 01 dan 02 RW 01, sebelumnya telah inkrah atas tiga putusan dari Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung RI. Akan tetapi kasus ini kembali dipersoalkan setelah adanya surat putusan Pengadilan Bekasi No.57/Eks/2011/PN.Bks. Jo. No. 234/Pdt.G/2011/PN.Bks.
Koordinator PMII, Lintar Maulana menduga Pengadilan Negeri Bekasi mengkangkangi putusan Mahkamah Agung nomor 1570 K/Pdr/2007, yang memenangi gugatan Eddy Chandra atas kepelimilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1347/Cikarang Kota dengan gambar situasi nomor 37176/1996.
"Atas dasar kemanusiaan, kami Pengurus Komisariat PMII Universitas Mitra Karya meminta PN Bekasi membuka informasi secara terang atas kasus tanah warga kampung Pilar, yang diambil haknya oleh Mafia Tanah," ungkapnya kepada awak Media, di depan Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa (3/12/2019).
Lintar mengaku miris, jika Pengadilan Negeri Bekasi tidak melakukan pembelaan atas warga di tanah kampung Pilar. Sebagai manifestasi Tuhan, Pengadilan Negeri Bekasi menjadi garda dalam memperjuangkan hak kemanusian dan keadilan hukum.
"Kami telah menemui pihak PN Bekasi, mereka tidak bisa membuka informasi secara menyeluruh karena itu hak privasi seseorang. Tapi ada beberapa tuntutan kami, yang seharusnya itu bisa dipublikasikan ke kami. Hasil tersebut tidak memuaskan bagi kami," terangnya.
Kasus tanah Pilar telah terjadi pada tahun 2003 lalu, tetapi upaya oknum untuk menguasai tanah warga masih dilakukan hingga saat ini. Padahal, kata Lintar, warga telah memperoleh haknya atas keluarnya surat putusan Mahkamah Agung di tahun 2007 lalu.
"Kasus ini tidak akan selesai, jika para elite negeri ini tidak membrangsunya. Warga kampung Pilar yang berjumlah 120 Kepala Keluarga dengan luas tanah 1,6 hektare secara menyeluruh dari dua RT, telah menang atas putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Tapi anehnya, Putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 234/Pdt.G/2011/PN. Bekasi, warga diminta untuk segera mengosongkan rumahnya, meninggalkan tanahnya, tanpa ada sosialisasi atau informasi yang diberikan, padahal itu tanah hak warga," paparnya. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
- HAPIMART KE 3 DI INDONESIA RESMI BUKA BESOK DI GRAND MAL BEKASI
- Anggota Komisi Dua DPRD Kota Bekasi Puspa yani Desak PJ Walikota Terbitkan Perwal PSEL.
0 Comments