Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 04/12/2019 08:42 WIB

PMII Bekasi Tuntut Trasnparansi Kasus Mafia Tanah di Kampung Pilar

Pengadilan Negeri Bekasi
Pengadilan Negeri Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Puluhan Mahasiswa yang tergabung di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bekasi menuntut Pengadilan Negeri Bekasi untuk membuka secara gambalang dugaan kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kampung Pilar, Kabupaten Bekasi.
 
Warga Kampung Pilar, Jalan Jend Gatot Subroto Gg. Sate Mekar RT 01 dan 02 RW 01, sebelumnya telah inkrah atas tiga putusan dari Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung RI. Akan tetapi kasus ini kembali dipersoalkan setelah adanya surat putusan Pengadilan Bekasi No.57/Eks/2011/PN.Bks. Jo. No. 234/Pdt.G/2011/PN.Bks.
 
Koordinator PMII, Lintar Maulana menduga Pengadilan Negeri Bekasi mengkangkangi putusan Mahkamah Agung nomor 1570 K/Pdr/2007, yang memenangi gugatan Eddy Chandra atas kepelimilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1347/Cikarang Kota dengan gambar situasi nomor 37176/1996.
 
"Atas dasar kemanusiaan, kami Pengurus Komisariat PMII Universitas Mitra Karya meminta PN Bekasi membuka informasi secara terang atas kasus tanah warga kampung Pilar, yang diambil haknya oleh Mafia Tanah," ungkapnya kepada awak Media, di depan Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Selasa (3/12/2019).
 
Lintar mengaku miris, jika Pengadilan Negeri Bekasi tidak melakukan pembelaan atas warga di tanah kampung Pilar. Sebagai manifestasi Tuhan, Pengadilan Negeri Bekasi menjadi garda dalam memperjuangkan hak kemanusian dan keadilan hukum.
 
"Kami telah menemui pihak PN Bekasi, mereka tidak bisa membuka informasi secara menyeluruh karena itu hak privasi seseorang. Tapi ada beberapa tuntutan kami, yang seharusnya itu bisa dipublikasikan ke kami. Hasil tersebut tidak memuaskan bagi kami," terangnya.
 
Kasus tanah Pilar telah terjadi pada tahun 2003 lalu, tetapi upaya oknum untuk menguasai tanah warga masih dilakukan hingga saat ini. Padahal, kata Lintar, warga telah memperoleh haknya atas keluarnya surat putusan Mahkamah Agung di tahun 2007 lalu.
 
"Kasus ini tidak akan selesai, jika para elite negeri ini tidak membrangsunya. Warga kampung Pilar yang berjumlah 120 Kepala Keluarga dengan luas tanah 1,6 hektare secara menyeluruh dari dua RT, telah menang atas putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Tapi anehnya, Putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 234/Pdt.G/2011/PN. Bekasi, warga diminta untuk segera mengosongkan rumahnya, meninggalkan tanahnya, tanpa ada sosialisasi atau informasi yang diberikan, padahal itu tanah hak warga," paparnya. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1576 Kali
Berita Terkait

0 Comments