Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 03/12/2019 13:02 WIB

DPR Minta Kementerian PUPR Batalkan Kenaikan Tarif Tol

Ilustrasi jalan tol
Ilustrasi jalan tol
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif jalan tol yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang. 
 
Sigit menengarai sejumlah tarif jalan tol melanggar ketentuan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, baik dari besaran tarif maupun waktu kenaikannya yang belum dua tahun.
 
“Semalam saya lewat tol Surabaya-Jakarta. Sebelum lebaran, tarifnya sekitar Rp570 ribu untuk mobil kecil. Sekarang sudah naik menjadi Rp670 ribu. Apa betul ada kenaikan? Kalau ada kenaikan ini kan belum dua tahun. Kenaikan itu harus merefer undang-undang," kata Sigit dalam Raker Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR, Kemenhub, BMKG, Basarnas  dan Polri membahas persiapan transportasi Natal dan Tahun Baru 2020, Senin, (02/12/2019).
 
Ia juga juga mengamati ada kenaikan dari Gerbang Cibatu ke Cikarang Barat dari Rp2500 menjadi Rp12 ribu dan beberapa ruas lainnya. Ini akan memberatkan masyakat dan melanggar UU. 
 
Kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Sigit mengaku sudah menyampaikan secara langsung keberatannya mengenai kenaikan tarif tol yang tidak sesuai UU Jalan kepada Kepala BPJT beberapa waktu lalu. Namun, belum ada tindak lanjut sampai saat ini.
 
“Saya sudah sampaikan ini kepada Direktur Jasa Marga dan Kepala BPJT. Tapi kayaknya di lapangan tidak ada action karena sudah direstui oleh Pak Menteri. Melalui rapat ini saya ingin kembali menyampaikan agar kenaikan ini dibatalkan. Karena kualifikasi UU Jalan di atas peraturan menteri dan sebagainya,” kata Sigit.
 
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, pemerintah memberlakukan sistem penarifan terbuka untuk ruas tol Jakarta-Cikampek. Pemberlakuan tarif sistem terbuka ini menyebabkan pengguna jalan dengan jarak dekat harus membayar tarif merata (jarak jauh dekat sama), yaitu sebesar Rp 12.000. 
 
"Formulasi penarifan seperti ini menyebabkan adanya kenaikan tarif tol yang melebihi ketentuan UU", ungkap Sigit.
 
Dalam pasal 48 dan penjelasan UU Jalan, kata Sigit, sudah ditetapkan formulasi evaluasi tarif tol yaitu Tarif baru  adalah tarif lama ditambah inflasi (1+inflasi). 
 
Sementara formulasi penarifan dengan system terbuka yang diterapkan Jasa Marga selaku operator tol Jakarta-Cikampek melebihi aturan tersebut. Bahkan kenaikannya ada yang mencapai 10 kali lipat.
 
Selain laju inflasi, kenaikan tarif tol juga harus mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Di sisi lain, SPM jalan Tol Jakarta-Cikampek kerap tidak terpenuhi karena kemacetan. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 750 Kali
Berita Terkait

0 Comments