Nasional / Olahraga /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/11/2019 09:01 WIB

Manajemen Persikasi: Pelaku Pengaturan Skor Liga 3 Bukan dari Kepengurusan

Konpres Manajemen Persikasi Bekasi terkait kasus pengaturan skor di Liga 3
Konpres Manajemen Persikasi Bekasi terkait kasus pengaturan skor di Liga 3
CIKARANG, DAKTA.COM - Sebanyak enam orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana suap atau match fixing pertandingan semifinal Liga 3 Seri 1 Jawa Barat antara Perses Sumedang melawan Persikasi Bekasi ditangkap oleh Satgas Antimafia Bola, Senin (25/11).
 
Tersangka yang berhasil di tangkap dan ditahan, yaitu DSP (Wasit utama), BTR
(Manajemen Persikasi bekasi), HR
(Manajemen Persikasi Bekasi), SHB
(Manajer tim Persikasi Bekasi), MR (perantara) dan DS (Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat).
 
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan tindak pidana suap dari pengurus klub Sepak Bola Persikasi (Bekasi) dengan memberikan sejumlah uang ke perangkat wasit untuk memenangkan klub Persikasi saat semifinal Liga 3 Seri 1 Jawa Barat, 6 November lalu di Stadion Ahmad Yani Sumedang.
 
Dalam pertandingan tersebut dimenangkan oleh Persikasi (Bekasi) dengan skor akhir 3-2.
 
Adanya penangkapan terhadap oknum Persikasi itu, ditanggapi oleh manajemen Persikasi.
 
Humas Persikasi Kabupaten Bekasi, Heru Budiman mengaku baru mendengar tertangkapnya tiga orang yang informasinya berasal dari manajemen.
 
Sebagai pengelola klub berjuluk Laskar Bendo Item tersebut, ikut terpukul dan merasa prihatin, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan ketua umum sekaligus Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk mengambil langkah kedepan.
 
Ia mengelak yang ditangkap dan melakukan pengaturan skor itu berasal dari manajemen Persikasi, mereka bertindak atas diri sendiri bukan mewakili manajemen serta tidak diperintahkan menyuap perangkat pertandingan.
 
"BTR, HR dan SHB juga bukan pengurus persikasi, namanya tercantum di kepengurusan yang lama bukan di pengurusan saat ini," katanya, Selasa (26/11).
 
Sementara itu, 6 orang yang diduga melakukan pengaturan skor itu dikenakan pasal 2 dan Pasal 3 UU No 11 Tahun 1980 dan atau Pasal 55 KUHP. Mereka saat ini masih diamankan oleh satgas antimafia bola. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2011 Kali
Berita Terkait

0 Comments