Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/11/2019 17:51 WIB

Menpan RB Setuju Pelarangan Pelaku LGBT Daftar CPNS

Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengaku setuju dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melarang pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mendaftar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). 
 
Menurutnya, pelarangan itu sesuai dengan kriteria pegawai yang diinginkan masing-masing kementerian atau lembaga.
 
"Saya setuju dengan Kejaksaan. Tidak ada masalah," ujar Tjahjo di Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
 
Ia mengatakan, pelarangan LGBT mendaftar CPNS sah-sah saja. Sebab, setiap lembaga ingin mencari pegawai yang sempurna. Sehingga, ada persyaratan tertentu yang diberlakukan sesuai kriteria pegawai yang diinginkan.
 
"Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh saja. Baik tidak ada masalah," kata dia
 
Kejaksaan Agung mengatur pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2019. Dilansir melalui situs resmi rekrutmen CPNS Kejagung, dalam persyaratannya disebutkan bahwa pelamar tidak termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).
 
Selain itu ada juga persyaratan pendaftar tidak boleh bertato dan bertindik untuk laki-laki. Peserta juga tak boleh memiliki cacat mental.
 
Ketentuan serupa juga berlaku bagi formasi khusus penyandang disabilitas. Formasi yang dibuka untuk jabatan pengolah data perkara dan putusan, serta jabatan pranata barang bukti.
 
Untuk formasi umum seperti dokter ahli pertama dan jaksa ahli pertama, syarat bagi peserta harus memiliki postur tubuh ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) sekitar 18 sampai 25. **
Editor :
Sumber : Republika.co.id
- Dilihat 2210 Kali
Berita Terkait

0 Comments