Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/11/2019 13:06 WIB

Awas, Penerobos Jalur Sepeda Akan Ditindak Tegas!

Ilustrasi jalur sepeda
Ilustrasi jalur sepeda
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pihaknya sudah melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar jalur khusus sepeda. 
 
"Jadi setelah melakukan uji coba dan sosialisasi selama sebulan, kami telah menerapkan sanksi tilang sejak hari Rabu lalu," ungkap Syafrin saat dihubungi, Jumat (22/11).
 
Syafrin mengungkapkan, ada dua jenis pelanggaran yang mereka terapkan sanksi tilang, yakni pelanggaran karena menerobos jalur sepeda, dan pelanggaran memarkirkan kendaraan di jalur sepeda. 
 
"Untuk penerobos jalur sepeda, maka penindakan akan dilakukan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara untuk pelanggaran parkir itu kami yang berikan denda sesuai Perda yang ada," tutupnya. 
 
Sejak diluncurkan pada 20 Oktober lalu, jalur sepeda di dua kawasan Jakarta, yakni Jalan Pemuda Rawamangun dan Jalan Fatmawati Jakarta Selatan sudah mulai diberlakukan sanksi tilang. 
 
Pengendara roda dua maupun empat tidak diperbolehkan untuk memasuki jalur sepeda karena akan menerima sanksi denda sebesar Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1288 Kali
Berita Terkait

0 Comments