Jum'at, 22/11/2019 13:06 WIB
Awas, Penerobos Jalur Sepeda Akan Ditindak Tegas!
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pihaknya sudah melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar jalur khusus sepeda.
"Jadi setelah melakukan uji coba dan sosialisasi selama sebulan, kami telah menerapkan sanksi tilang sejak hari Rabu lalu," ungkap Syafrin saat dihubungi, Jumat (22/11).
Syafrin mengungkapkan, ada dua jenis pelanggaran yang mereka terapkan sanksi tilang, yakni pelanggaran karena menerobos jalur sepeda, dan pelanggaran memarkirkan kendaraan di jalur sepeda.
"Untuk penerobos jalur sepeda, maka penindakan akan dilakukan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara untuk pelanggaran parkir itu kami yang berikan denda sesuai Perda yang ada," tutupnya.
Sejak diluncurkan pada 20 Oktober lalu, jalur sepeda di dua kawasan Jakarta, yakni Jalan Pemuda Rawamangun dan Jalan Fatmawati Jakarta Selatan sudah mulai diberlakukan sanksi tilang.
Pengendara roda dua maupun empat tidak diperbolehkan untuk memasuki jalur sepeda karena akan menerima sanksi denda sebesar Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments