Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/11/2019 10:25 WIB

Skuter Listrik Dilarang Beredar di Jalan Raya

Skuter listrik
Skuter listrik
JAKARTA, DAKTA.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan tidak boleh ada pemakaian skuter listrik di jalan raya. 
 
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ Kompol Fahri Siregar yang menyatakan bahwa mereka telah membuat aturan mengenai pemakaian skuter listrik yang kini sedang menjamur di Jakarta. 
 
"Aturan tersebut meliputi klasifikasi jalan yang diperbolehkan untuk melintas, serta atribut keamanan bagi para penggunanya," ungkap Fahri di Jakarta, Jumat (22/11).
 
Fahri menyampaikan bahwa pengguna skuter listrik tidak diperbolehkan lagi menggunakan jalan raya protokol karena sudah ada korban jiwa yang jatuh sehingga aturan ini untuk mencegah kejadian serupa terulang. 
 
"Kami juga masih terus berdiskusi bersama Dishub dan pihak aplikator, dimana nanti ada zona tertentu bagi para pengguna skuter listrik ini," tutupnya. 
 
Seperti diketahui bahwa skuter listrik yang disediakan oleh aplikator GrabWheels kini banyak diminati masyarakat, khususnya anak muda di Jakarta. Ada yang menggunakannya sebagai alat transportasi, ada pula yang sekadar berfoto untuk konten di media sosial. 
 
Sayangnya, belakangan skuter listrik tersebut kerap disalahgunakan masyarakat untuk melintas di trotoar. Bahkan di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang mengakibatkan kerusakan dan menggangu kenyamanan pengguna jalan. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 839 Kali
Berita Terkait

0 Comments