Jum'at, 22/11/2019 10:25 WIB
Skuter Listrik Dilarang Beredar di Jalan Raya
JAKARTA, DAKTA.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan tidak boleh ada pemakaian skuter listrik di jalan raya.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ Kompol Fahri Siregar yang menyatakan bahwa mereka telah membuat aturan mengenai pemakaian skuter listrik yang kini sedang menjamur di Jakarta.
"Aturan tersebut meliputi klasifikasi jalan yang diperbolehkan untuk melintas, serta atribut keamanan bagi para penggunanya," ungkap Fahri di Jakarta, Jumat (22/11).
Fahri menyampaikan bahwa pengguna skuter listrik tidak diperbolehkan lagi menggunakan jalan raya protokol karena sudah ada korban jiwa yang jatuh sehingga aturan ini untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Kami juga masih terus berdiskusi bersama Dishub dan pihak aplikator, dimana nanti ada zona tertentu bagi para pengguna skuter listrik ini," tutupnya.
Seperti diketahui bahwa skuter listrik yang disediakan oleh aplikator GrabWheels kini banyak diminati masyarakat, khususnya anak muda di Jakarta. Ada yang menggunakannya sebagai alat transportasi, ada pula yang sekadar berfoto untuk konten di media sosial.
Sayangnya, belakangan skuter listrik tersebut kerap disalahgunakan masyarakat untuk melintas di trotoar. Bahkan di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang mengakibatkan kerusakan dan menggangu kenyamanan pengguna jalan. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments