Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/11/2019 15:26 WIB

Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Korban First Travel

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menilai negara harus bertanggung jawab penuh atas kerugian para korban penipuan First Travel. 
 
"Keputusan MA yang merampas aset First Travel untuk negara adalah hal yang keliru karena negara sama sekali tidak dirugikan akibat kasus tersebut," ujar Ace di Gedung DPR RI, pada Kamis (21/11).
 
Ace juga mengecam Kemenag yang dianggap lalai untuk menerbitkan izin dari First Travel dalam menjalankan bisnis travel umroh yang ternyata menipu sejumlah jemaah sehingga menimbulkan kerugian hingga menyentuh angka triliunan rupiah. 
 
"Kami akan memanggil sejumlah pakar Hukum perdata untuk mengupayakan agar aset First Travel yang dirampas negara dikembalikan kepada para korban," imbuhnya. 
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. 
 
PN Depok juga memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara. Mahkamah Agung juga menguatkan keputusan dari PN Depok agar barang bukti yang disita dalam perkara First Travel dirampas untuk negara. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 562 Kali
Berita Terkait

0 Comments