Kamis, 21/11/2019 15:26 WIB
Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Korban First Travel
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menilai negara harus bertanggung jawab penuh atas kerugian para korban penipuan First Travel.
"Keputusan MA yang merampas aset First Travel untuk negara adalah hal yang keliru karena negara sama sekali tidak dirugikan akibat kasus tersebut," ujar Ace di Gedung DPR RI, pada Kamis (21/11).
Ace juga mengecam Kemenag yang dianggap lalai untuk menerbitkan izin dari First Travel dalam menjalankan bisnis travel umroh yang ternyata menipu sejumlah jemaah sehingga menimbulkan kerugian hingga menyentuh angka triliunan rupiah.
"Kami akan memanggil sejumlah pakar Hukum perdata untuk mengupayakan agar aset First Travel yang dirampas negara dikembalikan kepada para korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
PN Depok juga memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara. Mahkamah Agung juga menguatkan keputusan dari PN Depok agar barang bukti yang disita dalam perkara First Travel dirampas untuk negara. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments