Selasa, 19/11/2019 11:09 WIB
Wamenag Dukung Pengembalian Aset First Travel ke Jemaah
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid mendukung pengembalian aset First Travel kepada para jemaah umroh yang gagal berangkat.
"Itu kan memang hak dari para jemaah dan sebaiknya memang dikembalikan kepada mereka. Baik berupa uang tunai, maupun memberangkatkan umroh," ungkap Zainut di Jakarta, Selasa (19/11).
Zainut mengatakan, pihak Kementerian Agama sejak awal memang menaruh perhatian kepada para korban dari First Travel sehingga mereka mendukung apabila aset yang disita oleh pengadilan dikembalikan kepada para korban.
"Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa aset First Travel akan disita oleh negara, namun pada akhirnya nanti pemberian ganti rugi harus tetap diberikan kepada para jemaah," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Pengadilan Negeri Depok juga memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan kepada korban jemaah, melainkan dirampas oleh negara. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments