Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 19/11/2019 11:09 WIB

Wamenag Dukung Pengembalian Aset First Travel ke Jemaah

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid mendukung pengembalian aset First Travel kepada para jemaah umroh yang gagal berangkat. 
 
"Itu kan memang hak dari para jemaah dan sebaiknya memang dikembalikan kepada mereka. Baik berupa uang tunai, maupun memberangkatkan umroh," ungkap Zainut di Jakarta, Selasa (19/11).
 
Zainut mengatakan, pihak Kementerian Agama sejak awal memang menaruh perhatian kepada para korban dari First Travel sehingga mereka mendukung apabila aset yang disita oleh pengadilan dikembalikan kepada para korban. 
 
"Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa aset First Travel akan disita oleh negara, namun pada akhirnya nanti pemberian ganti rugi harus tetap diberikan kepada para jemaah," imbuhnya. 
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. 
 
Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Pengadilan Negeri Depok juga memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan kepada korban jemaah, melainkan dirampas oleh negara. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 606 Kali
Berita Terkait

0 Comments