Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 18/11/2019 15:37 WIB

Pemkab Bekasi Hanya Sanggup Perluas 20 Hektare TPA Burangkeng

TPA Burangkeng
TPA Burangkeng
CIKARANG, DAKTA.COM - Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang berlokasi di Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, sudah kelebihan kapasitas.
 
Luas lahan dengan sampah yang dibuang ke TPA tidak sebanding sehingga perlu diperluas.
 
Namun berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya bisa menambah lahan seluas 20 hektare, padahal idealnya lahan harus ditambah 40 hektare agar mampu menampung sampah dari berbagai daearah. Saat ini lahan di TPA Burangkeng hanya seluas 11,5 hektare.
 
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan perluasan lahan terkendala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu perlu diubah dan disusun melalui peraturan daerah.
 
"Jika belum mengubah Perda, tentunya tidak bisa memperluas lahan TPA Burangkeng," ujarnya di Cikarang, Senin (18/11).
 
Ia juga mengaku akan menyelesaikan persoalan sampah, karena memang menjadi fokus dari Pemkab Bekasi.
 
Eka menyebut jika sudah TPA Burangkeng diperluas, perlu mencarikan mengenai penerapan teknologi di sana, sehingga bisa mengurai sampah yang masuk dan dijadikan energi terbarukan. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 939 Kali
Berita Terkait

0 Comments