Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 18/11/2019 13:03 WIB

UMK Kabupaten Bekasi Tertinggi Ketiga se-Indonesia

Upah
Upah
CIKARANG, DAKTA.COM - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bekasi (UMK) Tahun 2020 sebesar Rp4.498.961,51 dan berlaku mulai 1 Januari 2020.
 
Dengan demikian UMK KabupatenBekasi menjadi yang tertinggi ketiga di Indonesia setelah Kabupaten Karawang Rp4.594.324 dan Kota Bekasi Rp4.589.708.
 
Penetapan UMK sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan kenaikan sebesar 8.51% atau Rp352.835,337.
 
Penetapan ini disetujui oleh anggota dewan pengupahan yang berasal dari unsur pemerintah, buruh dan pengusaha.
 
Hasil kesepakatan itu, sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat agar disetujui dan diberlakukan tahun depan.
 
Dengan telah disetujuinya UMK tersebut, diharapkan keberlangsungan hubungan industri.
 
Wakil Ketua Kadin Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mengatakan sebenarnya dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, sudah jelas.
 
"Ada kejelasan upah yang mesti disiapkan perusahaan untuk menghitung biaya gaji karyawan," ucapnya di Cikarang, Senin (18/11).
 
Sementara itu, serikat buruh se-Kabupaten Bekasi sempat menginginkan besaran UMK tahun 2020 naik 18 persen dari Rp4.146.126 menjadi Rp4,9 juta sebulan.
 
Namun akhirnya, keputusan dewan pengupahan menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2020 sebesar Rp4.498.961,51. ** 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1210 Kali
Berita Terkait

0 Comments