Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 17/11/2019 10:40 WIB

Kota Bekasi Pertanyakan Penerapan ERP di Kalimalang

Jalan KH Noer Ali Kalimalang Kota Bekasi yang terdapat pembangunan Tol Becakayu
Jalan KH Noer Ali Kalimalang Kota Bekasi yang terdapat pembangunan Tol Becakayu
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan menanggapi dengan santai rencana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait penerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di Jalan Kalimalang, Bekasi pada tahun 2020.
 
Johan mengaku, pihaknya menerima informasi rencana penerapan sistem jalan berbayar ini melalui berita di media massa. Namun, ia mempertanyakan mekanisme tersebut karena belum tersampaikan dengan jelas.
 
“Sistem pengenaannya juga belum jelas seperti contohnya kendaraan yang dikenakan Electronic Road Pricing di perbatasan, bagaimana sistemnya pada saat kendaraan tersebut masuk Electronic Road Pricing ruas jalan di Kota Jakarta,” ujar Johan kepada Dakta, Sabtu (16/11).
 
Menurut Johan, ruas Jalan Kalimalang yang ada di Kota Bekasi itu jalan nasional sehingga tidak bisa diterapkan ERP. 
 
"Mau dikenakan di ruas jalan Kalimalang Bekasi ya tidak mungkin karena ruas jalan nasional, jadi mungkin Ruas Jalan Kalimalang DKI Jakarta (yang isa diterapkan ERP; red) karena merupakan jalan provinsi," pungkasnya.
 
Adapun ruas jalan  Jl. Kalimalang itu sendiri memang arus lalu lintasnya padat dan kecepatannya rendah saat ini karena ada pembangunan Tol Becakayu akan tetapi Johan meyakini setelah operasional tol tersebut kecepatan laju kendaraan akan jauh meningkat.
 
“Apabila penerapan Electronic Road Pricing menggunakan peraturan dari Provinsi DKI Jakarta, pemasangan peralatan Electronic Road Pricing tidak bisa dilakukan di wilayah Kota Bekasi karena menyangkut pungutan ke warga wilayah lain,” ungkapnya.
 
Menurutnya, ruas jalan yang dipasang ERP pun harus dilintasi angkutan umum massal dengan fasilitas halte yang memadai dan angkutan penumpan yang baik dari zona-zona permukiman warga.
 
Tetapi saat ini, ruas jalan Kalimalang belum dilayani oleh angkutan umum massal, lalu VC Ratio atau kepadatan lali lintasnnya pun harus  di atas 0.8 dan kecepatannya di bawah 10 km/jam, karena tujuan ERP adalah dalam rangkaian mengurangi pemakaian kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum yang menuju wilayah DKI Jakarta.
 
"Secara prinsip kami sangat mendukung pola perjalanan komuter dengan menggunakan kendaraan angkutan umum massal hanya harus dipertimbangkan secara matang baik dari segi legalitas dan sisi teknisnya," jelasnya.
 
Pihaknya berharap harus ada kajian lebih komprehensif baik dari Pemerintah Pusat dan Pemrov DKI Jakarta untuk pelaksanaan langkah-langkah menuju penerapan  dan sosialisasi secara menyeluruh mengenai penerapan ERP. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1140 Kali
Berita Terkait

0 Comments