Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/11/2019 14:33 WIB

Sah, UMK Bekasi 2020 Naik Jadi Rp4,5 Juta

Ilustrasi upah
Ilustrasi upah
BEKASI, DAKTA.COM - Dewan Pengupahan Kota Bekasi telah merampungkan rapat pembahasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2020.
 
Hasil rapat menetapkan, besaran kenaikan upah 8,51 persen atau Rp 4.589.708 per bulan dari yang sebelumnya UMK 2019 Rp 4.229.756 per bulan.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disanaker) Kota Bekasi, Sudirman mengatakan, pihaknya akan segera mengirim keputusan hasil rapat tersebut untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
 
"Secepatnya akan kita ajukan, biasanya kalau yang sudah-sudah disetujui saja, karena sudah dirapatin di tingkat kota," kata Sudirman, Jumat, (15/11).
 
Sudirman mengakui selama proses pembahasan UMK 2020 itu terjadi dimanika yang cukup alot.
 
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak mengusulkan besaran kenaikan UMK 2020.
 
Sementara dari unsur serikat pekerja menginginkan kenaikan UMK sebesar 15 persen.
 
Akhirnya, sebagai jalan tengah, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah mengusulkan kenaikan UMK 2020 sebesar 15 persen.
 
Formulasi itu didapat sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
 
"Keputusan diambil dengan cara voting, semua unsur hadir baik dari pemerintah, pengusaha (Apindo), serikat pekerja, dan akdemisi. Hasil suara terbanyak dari forum memilih kenaikan sebesar 8,51 persen," papar Sudirman. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1776 Kali
Berita Terkait

0 Comments