Jum'at, 15/11/2019 11:30 WIB
UMK Mau Dihapus, ASPEK: Dipastikan Rakyat Makin Miskin
JAKARTA, DAKTA.COM - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah untuk lebih adil dalam menerbitkan regulasi, sehingga nasib pekerja/buruh tidak semakin buruk.
Hal itu disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam menyoroti rencana Pemerintah yang akan menghapus upah minimum kabupaten/kota (UMK) hingga UMK sektoral dan mengganti menjadi satu sistem pengupahan di daerah.
Mirah menegaskan, seharusnya Menaker lebih memprioritaskan untuk menghapus Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan karena telah melanggar Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan mengembalikan sistem pengupahan berbasis survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar menentukan upah minimum, baik di tingkat provinsi, kota/kabupaten.
"Dipastikan apabila rencana Menaker tersebut jadi dilaksanakan maka akan memperburuk ekonomi negara, yang akan ditandai dengan daya beli masyarakat yang semakin menurun," ujarnya dalam siaran pers tertulisnya kepada Dakta di Jakarta, Jumat (15/11).
Menurutnya, rencana menghapus UMK dan UMK Sektoral justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi karena semakin menggerus daya beli masyarakat. Wilayah yang masuk kategori miskin akan sulit mengejar UMK di tingkat provinsi, sedangkan wilayah yang UMK-nya sudah lebih tinggi akan terhambat kenaikan UMK-nya karena harus menahan laju upahnya agar tidak memberatkan wilayah yang miskin.
"Industri yang selama ini sudah beroperasi di wilayah yang UMK-nya rendah, pasti juga akan kesulitan jika UMK-nya harus mengikuti keseragaman upah di tingkat provinsi," ucapnya.
Mirah juga mengingatkan Menaker untuk memfungsikan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan. Sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sudah melalui pembahasan dan mempertimbangkan usulan perwakilan dari pihak-pihak yang mewakili kepentingan dalam dunia usaha dan tenaga kerja.
Ia mengaku, ASPEK Indonesia masih terus mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan dan mengembalikan mekanisme penetapan upah minimum melalui survei KHL dan dirundingkan di Dewan Pengupahan sesuai daerah tingkatannya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Lebih Hemat, Water Kingdom Mekarsari Tawarkan Tiket Presale bagi Pengunjung
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
- Summarecon Mall Bekasi Tahap Kedua Segera Dibangun
- Branch Executive OCBC NISP Karawang Tuparev Krisfian Audhi Hutomo Ajak Masyarakat Melek Investasi
- Berikan Tawaran Paket Istimewa ke Tamu, Rumah Makan Bang Jidor Jalin Kerjasama dengan WO
0 Comments