Kamis, 14/11/2019 15:34 WIB
Belajar dari Kasus First Travel, Perlu Skema Pertimbangkan Kerugian Korban
JAKARTA, DAKTA.COM - Belajar dari kasus penggelapan uang jemaah umroh, First Travel, seharusnya ada terobosan hukum atau skema khusus yang mampu mempertimbangkan kerugian korban.
Karena berdasarkan bunyi putusan kasus First Travel yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti dan sitaan dinyatakan dirampas untuk negara. Di lain pihak, puluhan ribu korban harus tetap dalam kondisi menanggung kerugian.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution berpendapat, dalam kasus First Travel, kerugian korban seperti tidak dipertimbangkan.
“Betul kasusnya diproses hukum dan ada pelaku yang dihukum. Tetapi, kerugian materi (uang) korban tidak dipertimbangkan,” kata Maneger, Kamis (14/11).
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim memutuskan barang bukti sitaan dari pelaku, untuk kemudian dikembalikan ke negara. Dalam posisi ini, menurut Maneger, kerugian korban seperti tak dipertimbangkan.
“Negara yang tidak mengalami kerugian, justru mendapatkan tambahan untuk kas negara. Sudah seharusnya terobosan hakim juga memikirkan kerugian yang dialami puluhan ribu korban,” ujar Maneger.
Maneger menjelaskan, perspektif jaksa penuntut umum seharusnya mempertimbangkan ganti rugi (restitusi) sebagai salah satu bentuk pemidanaan untuk keadilan bagi korban. Hal tersebut juga sesuai dengan semangat yang diakomodir dalam Rancangan KUHP.
“Dalam kasus ini, perspektif hakim juga kurang berpihak pada korban,” tegas Maneger.
Karena itu, belajar dari kasus penggelapan dan penipuan terhadap puluhan ribu jamaah umroh First Travel ini, Maneger berharap, ke depan ada skema khusus yang disiapkan untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut agar korban tidak dalam posisi menderita untuk kesekian kalinya.
“Sudah ditipu, tidak jadi berangkat ibadah, dan uangnya pun tidak kembali. Perspektif korban seharusnya lebih diutamakan,” tehas Maneger. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments