Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/11/2019 13:21 WIB

Dana Hibah 10 Lembaga di Kabupaten Bekasi Naik Tiga Kali Lipat

llustrasi penghitungan uang anggaran
llustrasi penghitungan uang anggaran
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersepakat dengan DPRD untuk menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
 
Dalam penyusunannya, anggaran hibah pada rencana APBD 2020 Kabupaten Bekasi itu naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 lembaga yang ada di Kabupaten Bekasi mendapat hibah total senilai Rp64.232.550.000, di tahun sebelumnya mendapat Rp27.005.000.000.
 
Hibah itu diberikan ke berbagai lembaga diantaranya, KONI senilai Rp40 miliar yang sebelumnya Rp15 miliar, Kwarcab Pramuka senilai Rp2 miliar sebelumnya Rp1 miliar, LPTQ senilai Rp1,85miliar sebelumnya Rp900 juta, NPCI senilai Rp10 miliar sebelumnya Rp5 miliar, Baznas senilai Rp850 juta sebelumnya Rp600 juta, Karang Taruna senilai Rp1 miliar sebelumnya Rp555 juta.
 
Sementara itu, ada juga lembaga yang menerima nilai hibahnya sama pada tahun sebelumnya, yakni BNK Rp900 juta, PMI Rp500 juta, KPAD Rp500 juta, dan MUI Rp1 miliar. 
 
Tingginya dana hibah itu dikritisi Ergat Bustomy dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia (LSM KOMPI). Menurutnya, jika memang anggaran itu untuk keperluan lembaga maka harus dipergunakan semestinya dan secara transparan serta dipertanggungjawabkan.
 
"Jika dana hibah tidak dipergunakan dengan baik, dikhawatirkan penerimanya tersangkut persoalan hukum seperti yang terjadi di beberapa daerah," katanya di Cikarang, Selasa (12/11).
 
Salah satu penerima dana hibah, yakni National Paralympic Commite Indonesia (NPCI) disebutnya wajib mempertanggungjawabkan anggaran yang diberikan, karena selama ini kegiatan-kegiatan pembinaan atlet penyandang disabilitas belum terdengar, tetapi kenaikan anggaran hibahnya sangat signifikan mencapai 100 persen.
 
"Semestinya harus diinformasikan kegiatan apa saja yang dilakukan NPCI agar tidak menjadi pertanyaan," ujarnya.
 
Ergat menambahkan, anggaran hibah yang diberikan kepada lembaga itu merupakan uang rakyat sehingga harus dipertanggungjawabkan dan penggunaannya jelas untuk apa saja.
 
Jangan sampai anggaran itu tidak berdampak langsung dalam pembinaan lembaga, justru malah dipergunakan secara sia-sia. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2933 Kali
Berita Terkait

0 Comments