Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 11/11/2019 16:00 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian ATM di Mustika Jaya

Mesin ATM
Mesin ATM
BEKASI, DAKTA.COM - Kasus kejahatan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kembali terjadi. Kawanan tersebut menyasar tempat yang sepi dengan sasaran pengguna ATM yang lengah. Kejadian tersebut terjadi pada Senin Tanggal 04 November 2019, di lndomart Mustikasati Jl. Raya Mustikasari  Kel. Mustikasari Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi.
 
“Dan saat itu kalau tempatnya sepi langsung melakukan aksinya, modusnya dengan mengganjal lubang ATM dengan mika botol air mineral yang sudah dimodifikasi,” kata Kapolsek Bantar Gebang Kompol. Ali Joni kepada media, Senin (11/11).
 
Tersangka berinisial AKE (18) dan AS (31) pun berhasil ditangkap polisi tidak jauh dari lokasi aksi kejahatan mereka. Dalam aksinya, mereka membagi peran masing-masing.
 
“Tersangka ada yang berlaku sebagai joki dan ada yang pura-pura menawarkan bantuan kepada korban,” tambahnya.
 
Selain dua tersangka yang ditangkap, H  dan R Menjadi buron (DPO) kepolisian. Korban diperkirakan mengalami kerugian hingga  13 juta lebih karena kejadian tersebut.
 
Hasil ini menurut keterangan tersangka didapatkan dari satu orang korban, para tersangka sendiri sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di tempat yang berbeda,” tandasnya.
 
Ia menjelaskan, para pelaku sudah mengincar korban dengan ikut mengantri pada ATM. Korban yang mengalami kesulitan kemudian ditawari bantuan oleh salah seorang pelaku, dan pelaku juga menghafal pin korban selanjutnya pelaku menukar ATM korban dengan kartu Atm.
 
Setelah korban pulang dan mengambil buku rekening untuk melakukan pemblokiran, para pelaku yang masih berada di ATM tersebut kemudian memindahkan saldo dari rekening korban serta melakukan penarikan di ATM yang sama.
 
“Setelah melakukan pelaporan kepada pihak bank, korban kaget karena dikonfirmasi bahwa rekening korban telah melakukan lima kali transaksi,” ujar kapolsek.
 
“Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya-foya,” pungkasnya.
 
Para tersangka diamankan berikut barang bukti sebilah potongan gerjadi besi, bukti transaksi dan motor yang dikendarai oleh pelaku saat melancarkan aksinya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. ((
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1301 Kali
Berita Terkait

0 Comments