Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 11/11/2019 12:56 WIB

Kejaksaan Diminta Segera Eksekusi Kasus Pidana PPK Cikarang Barat

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara
CIKARANG, DAKTA.COM - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi divonis 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Cikarang, vonis itu juga diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung yang menolak banding mereka.
 
Lima PPK Cikarang Barat itu terbukti melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 504 dan 504 karena menghilangkan dokumen C1 plano dan C hologram di kotak suara dalam proses sanding data amar putusan Mahkamah Konstitusi di Desa Telaga Asih Cikarang Barat.
 
Dengan adanya vonis tersebut, kejaksaan diwajibkan segera mengeksekusi pidana penjara terhadap PPK tersebut.
 
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Decky Cristian mengatakan terkait kasus bernomer 523 pidana khusus Pengadilan Negeri Cikarang, yang dimintakan banding, suratnya telah turun dari Pengadilan Tinggi Bandung yang diputuskan tanggal 1 November lalu.
 
"Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Bandung telah memberikan salinan ke Pengadilan Negeri Cikarang," ujarnya di Cikarang.
 
Dengan adanya putusan ini, pihaknya telah memberikan informasi ini ke kejaksaan agar segera dieksekusi bagi lima PPK tersebut untuk dibawa ke lapas.
 
Sementara itu, sebelumnya salah satu PPK Cikarang Barat, Abuy Asbulah mengaku pasrah atas putusan penjara ini.
 
PPK Cikarang Barat menyayangkan tidak adanya bantuan hukum dari KPU terkait persoalan  hukum yang dialaminya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1180 Kali
Berita Terkait

0 Comments