Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 11/11/2019 09:10 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Bantah Tak Beri Advokasi PPK Cikarang Barat

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu
CIKARANG, DAKTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membantah kabar yang menyebutkan jika pihaknya tidak melakukan pendampingan hukum kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat yang terkena kasus pidana pemilu.
 
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby menjelaskan sejak kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang, pihaknya terus melakukan advokasi dan pembelaan hukum.
 
"Ketua KPU Jajang Wahyudin bahkan hadir langsung memberikan kesaksian untuk membela dan meminta majelis hakim guna membebaskan PPK dari dakwaan," jelasnya kepada Dakta, Senin (11/11).
 
Bahkan, ketika PPK Cikarang Barat memutuskan untuk melakukan banding atas vonis hukuman dua bulan kurungan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, pihaknya langsung berkonsultasi dengan Biro Hukum KPU RI.
 
"Penyusunan memori banding dibuat oleh tim hukum KPU dengan harapan majelis hakim mempertimbangkan alasan kemanusian dan tugas PPK yang sangat berat sehingga mohon dibebaskan," imbuhnya.
 
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengaku pihaknya sudah berupaya maksimal dengan memberikan bantuan hukum dan lainnya agar PPK Cikarang Barat dapat memperoleh keringanan hukuman.
 
"Dalam proses persidangan tersebut tidak secara kelembagaan tetapi secara personel. Kami telah membantu semaksimal mungkin terkait persoalan hukum yang dialami PPK Cikarang Barat," tuturnya.
 
KPU Kabupaten Bekasi berharap dengan adanya kasus pidana pemilu ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya petugas adhoc agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
 
Sebelumnya diberitakan, Anggota PPK Cikarang Barat, Abuy Asbullah menyesalkan, pihaknya seolah-olah berjalan sendiri dalam menghadapi kasus pidana pemilu, karena tidak mendapatkan advokasi dari KPU Kabupaten Bekasi 
 
"Kami menilai KPU tidak memiliki tanggung jawab terhadap PPK yang terkena persoalan hukum, padahal PPK merupakan kepanjangan tangan dari KPU dalam penyelenggaraan pemilu," ucapnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1567 Kali
Berita Terkait

0 Comments